Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pengadilan Agama (PA) Pringsewu mencatat jumlah perkara perceraian yang masuk pada Januari Juli 2025 mencapai 536 kasus.
Angka ini naik 0,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu di 2024 yang berjumlah 500 kasus.
Humas PA Pringsewu Anggit Handoyo menjelaskan, dari total perkara masuk sebanyak 469 perceraian telah diputus, terdiri dari 80 cerai talak (CT) dan 389 cerai gugat (CG).
Sementara itu, jumlah perkara yang masih dalam proses tercatat 97 CT dan 439 CG.
“Alasan perceraian paling banyak diajukan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yakni sebanyak 236 perkara,” kata Anggit kepada Tribun Lampung, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan distribusi usia, mayoritas pihak yang bercerai berada pada rentang 31-40 tahun, yaitu sebanyak 229 perkara.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, PA Pringsewu tetap mengupayakan perdamaian melalui mediasi.
“Selama periode Januari–Juli 2025, perkara yang berhasil didamaikan berjumlah 38 kasus. Program konseling tidak ada, tetapi mediasi tetap kami lakukan maksimal,” ujar Anggit.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)