Pencurian Ponsel di Lampung Tengah

Pencuri Ponsel di Kantor PLN Juga Curi Motor di Sekolahan, Korban Ungkap Kronologi

Penulis: syamsiralam
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencuri Ponsel di Kantor PLN Juga Curi Motor di Sekolahan, Korban Ungkap Kronologi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERUSAN NUNYAI - Korban Choirul Anam berdasarkan keterangannya mengatakan, aksi pencurian sepeda motor miliknya dilakukan saat ia sedang lembur.

Jajaran Polsek Terusan Nunyai tangkap pelaku pencurian lima unit ponsel di halaman kantor PLN Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, dengan modus masuk membobol jendela kantor PLN Bandar Agung.

Oleh korban, motor diparkir di bagian dalam sekolah.

Namun, karena korban, saat kejadian, bekerja di dalam kantor sekolah, ia tak mendengar adanya aksi pencurian.

"Saya waktu kejadian sedang lembur. Pada saat mau pulang sekitar pukul 18.00 WIB tiba-tiba motor sudah tidak ada," kata Choirul Anam kepada penyidik Polsek Terusan Nunyai.

Menurutnya, pada saat kejadian gerbang sekolah dalam kondisi dirapatkan dan motor diparkir di parkiran bagian dalam sekolah.

"Padahal motor biasa diparkir di bagian dalam sekolah. Tapi sore itu hanya beberapa orang saja yang sedang lembur, dan mereka tak ada yang mendengar motor saya dibawa orang lain," ujarnya.

Tak Hanya Curi Ponsel

Setelah dilakukan pengembangan perkara, pelaku Rudi juga diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik salah seorang warga di lingkungan SMAN 1 Terusan Nunyai.

Jajaran Polsek Terusan Nunyai tangkap pelaku pencurian lima unit ponsel di halaman kantor PLN Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, dengan modus masuk membobol jendela kantor PLN Bandar Agung.

Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut dilakukan Rudi pada, Rabu 25 Desember 2019, sekira pukul 18.00 WIB.

"Pelaku mencuri sepeda motor Honda CB 150 cc warna putih dengan nomor polisi BE 7316 IB milik Choirul Anwar (39) warga Kampung Gunung Agung yang sedang diparkir di halaman SMAN 1 Terusan Nunyai," jelas Kapolsek Iptu Santoso, Selasa (25/8/2020).

Pengembangan kasus pencurian sepeda motor milik korban Choirul Anwar berkat laporan korban : LP/ 341-B / XII / 2019 / Lpg / Res LT / Sek Tenun Tgl 25 Desember 2019.

Satpam Jaga Kaget

Korban Heru Ardiyanto mengatakan, pada saat kejadian ia sedang melakukan sif jaga malam.

Jajaran Polsek Terusan Nunyai tangkap pelaku pencurian lima unit ponsel di halaman kantor PLN Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, dengan modus masuk membobol jendela kantor PLN Bandar Agung.

Korban terkejut karena jendela kantor sudah dalam posisi terbuka.

Saat dilakukan pengecekan ke dalam kantor, Heru terkejut melihat lima ponsel yang diletakkan di meja kerja sudah hilang.

"Posisi laci meja juga sudah dalam kondisi terbuka dirusak, uang tunai Rp 200 ribu di dalamnya juga hilang."

"Kejadian lebih kurang diketahui sekira pukul 04.30 WIB," terang Heru Ardiyanto kepada penyidik Polsek Terusan Nunyai, Selasa (25/8/2020).

Setelah mengetahui aksi pencurian tersebut, koban Heru kemudian melapor ke Polsek Terusan Nunyai dengan nomor laporan : LP/ 60 -B/ III / 2020 / Lpg / Res LT / Sek Tenun Tgl 08 Maret 2020.

Sementara kerugian akibat aksi pencurian di lingkungan kantor PLN, lebih kurang Rp 12,5 juta.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Terusan Nunyai tangkap pelaku pencurian lima unit ponsel di halaman kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.

Kepala Polsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Heri Ardiyanto.

Modus pelaku Rudi (30) warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, masuk membobol jendela kantor PLN Bandar Agung.

"Pelaku melakukan aksi pencurian lima Handphon milik PLN Bandar Agung, Minggu 8 Maret lalu. Pelaku masuk ke dalam kantor dengan merusak jendela," kata Iptu Santoso, Selasa (25/8/2020).

Di dalam kantor PLN, lima unit ponsel yang dicuri masing-masing jenis Oppo Reno 2F, Oppo A31, Realmi 5i, Asus Zenfone, Samsung Flip.

"Tak hanya ponsel, Rudi juga menggondol uang tunai Rp 200 ribu di dalam laci meja kerja karyawan. Total kerugian korban Rp 12,5 juta," jelas Iptu Santoso.

Pelaku Rudi diamankan di rumahnya di Kampung Tanjung Ratu, Rabu (19/8/2020), sekira pukul 10.00 WIB.

Dari tangan pelaku Rudi, diamakan barang bukti satu unit ponsel merek Realme 5i yang diduga kuat milik korban pegawai PLN dan satu unit sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Rudi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Jajaran Polsek Terusan Nunyai tangkap pelaku pencurian lima unit ponsel di halaman kantor PLN Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, dengan modus masuk membobol jendela kantor PLN Bandar Agung.(tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Berita Terkini