Pilkada Bandar Lampung 2020

Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Ike Edwin: Saya Optimis Menang Sengketa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ike Edwin (kiri) menyerahkan surat gugaan kepada Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di kantor Bawaslu setempat, Rabu (26/8/2020) malam. Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Ike Edwin: Saya Optimis Menang Sengketa.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung jalur independen, Ike Edwin-Zam Zanariah, resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Rabu (26/8/2020) malam.

Surat gugatan diberikan langsung oleh Ike Edwin bersama Zam Zanariah kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung Candrawansah di Kantor Bawaslu setempat, semalam.

"Saya bakal calon pasangan calon Ike Edwin bersama dr Zam pada hari ini bersama advokat mengajukan permohonan keberatan hasil dari pleno kota KPU. Kami serahkan berkas ini kepada ketua Bawaslu Kota dan mohon ini diterima dan mohon dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana," kata Ike di kantor Bawaslu.

Ike-Zam menggugat hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan yang digelar KPU Bandar Lampung Jumat lalu.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU memutuskan jumlah dukungan perbaikan Ike-Zam yang memenuhi syarat cuma 10.264 dukungan.

Jika ditambahkan dengan jumlah dukungan verifikasi tahap pertama sebanyak 22.247, total dukungan Ike-Zam sebanyak 33.111.

Sayangnya, jumlah tersebut belum memenuhi syarat minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 47.864.

Ike meneruskan, berkas yang diserahkannya ke Bawaslu berisi data-data dan bukti seta dokumen pendukung untuk sengketa.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi.

Dia mengaku optimis dapat dimenangkan dalam sengketa pemilu dan diloloskan sebagai bakal calon.

"Saya optimis akan menang di sengketa, saya berdoa supaya Allah mengizinkan (lolos) dan saya bisa menang," ujarnya.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya akan memeriksa berkas gugatan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung jalur independen Ike Edwin-Zam Zanariah.

Candra menuturkan, pemeriksaan berkas akan langsung dilakukan oleh tim Bawaslu Bandar Lampung.

Jika ditemukan ada berkas yang kurang maka pihaknya akan meminta pasangan Ike-Zam memperbaiki.

Dalam perbaikan berkas gugatan tersebut, jelas Candra, akan diberikan waktu selama tiga hari, terhitung Jumat-Senin.

Halaman
12

Berita Terkini