"Minyak pengasih buat jaga-jaga," ujar Novi Johansyah, satu dari 3 tersangka pembobol mesin ATM yang ditangkap polsek Telukbetung Selatan.
Percaya tak percaya, Novi meyakini jimat tersebut selalu dibawa agar orang yang melihatnya timbul rasa iba.
Namun faktanya mereka tertangkap pada Rabu kemarin.
Ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dijerat pasal 363 ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto.(tribunlampung.co.id/joe)