Pernyataan tersebut disampaikan oleh pelaku DD berdasarkan keterangan korban S.
Keterangan korban S didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak dua kali.
Korban menerangkan, aksi pertama dilakukan pelaku DD di salah satu warung di kawasan Terusan Nunyai, Minggu 2 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kemudian aksi kedua dilakukan di halaman salah satu SMA di kawasan Tulang Bawang Barat, 14 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berubah Jadi Pendiam
Aksi persetubuhan yang menimpa korban S pertama kali diketahui oleh kakak korban H (28).
H curiga karena korban selalu menutup diri dan mengurung diri di kamar.
Menurut H, kondisi sang adik berubah total, ia lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dan jarang sekali keluar rumah.
"Sudah lebih dua minggu kondisi adik saya berubah. Dia banyak diam dan tertutup, bahkan ngobrol di rumah sama anggota keluarga yang lain saja tidak mau," kata H.
Perlahan-lahan H mengajak S untuk berbicara tentang kondisi yang dialami oleh S.
Setelah diajak ngobrol empat mata barulah diketahui alasan S mengurung diri.
"Adik saya mengaku ketakutan, karena ia telah disetubuhi oleh DD. Katanya ia takut dan malu kalau perbuatan itu diketahui keluarga dan orang lain," jelasnya.
Barulah, berkat keterangan adiknya tersebut, H melaporkan aksi persetubuhan oleh DD kepada S ke Mapolsek Terusan Nunyai dengan nomor laporan : LP 100-B/VIII/2020/Polda Lampung/Res Lamteng/18 Agustus 2020.
Berdalih Suka Sama Suka
Berdalih suka sama suka, seorang pemuda di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah nekat setubuhi anak di bawah umur.