TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ahmad Dhani menanggapi kasus yang menimpa Jerinx, pentolan grup band Superman Is Dead (SID).
Penahanan Jerinx SID atas kasus pencemaran nama baik IDI menjadi pro kontra yang cukup ramai diperbincangkan.
Jerinx saat ini harus ditahan oleh kepolisian setelah ia ditetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret organisasi profesi IDI itu.
Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pro kontra penahanan Jerinx ini cukup ramai diperbincangakan, tak sedikit orang yang mengatakan pemidanaan Jerinx ini disebut lebay atau berlebihan.
Kasus yang menimpa penggebuk drum SID itu juga turut ditanggapi oleh musisi lain yang sebelumnya juga pernah tersandung pasal UU ITE, yakni Ahmad Dhani.
• Zaskia Sungkar Ungkap Penyebab Dirinya Sulit Hamil
• Iis Dahlia Buka Suara Mengenai Kondisi Rumah Tangga Rizky DA dengan Nadya Mustika
Ahmad Dhani mengatakan bahwa pasal yang digunakan untuk memidanakan Jerinx itu sama dengan pasal yang digunakan dalam kasus yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Dhani saat berbincang dalam sebuah vlog milik Azizah Hanum.
Dhani menilai, Jerinx bisa saja bebas bila pasal yang digunakan adalah pasal UU ITE.
"Kalau saya bilang, meskipun nanti Jerinx itu diadili, saya bilang secara hukum nggak akan kena kalau yang digunakan adalah pasal UU ITE itu," kata dia.
"Itu sebenarnya sama dengan pasal yang digunakan dalam kasus saya di Surabaya beberapa waktu lalu itu," lanjutnya.
Namun demikian, menurutnya hal itu bisa saja terjadi jika dalam perjalanan kasusnya tak ada intervensi dari pihak lain.
• Meggy Wulandari Sebut Kiwil hanya Kasih Uang Pulsa ke Anak-anak
• Rano Karno Ungkap Sisi Lain Lydia Kandou di Luar Kamera
"Secara hukum bisa divonis bebas, tapi kalau ada intervensi lain bisa masuk," ungkapnya.
Ahmad Dhani sendiri saat dipidanakan menggunakan pasal UU ITE ini harus menjalani hukuman beberapa bulan di penjara.
Namun menurut Dhani, pasal yang digunakan untuk memidanakannya saat itu hanya bersifat teknis saja.