Tahapan penyaluran sebnayak tiga kali per tahun.
Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
Batas akhir pengambilan data satu kali per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD.
Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penerimaan Dana BOS dan mengurangi beban administrasi sekolah
2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah
Maksimal 50 persen untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru)
Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia
Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal Dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia
Dengan adanya perubahan ini, peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan Dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama peningkatan kesejahteraan guru honorer.
3. Nilai Satuan BOS meningkat
Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahunnya, yakni:
SD: Rp 900.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 13 %)
SMP: Rp 1. 100.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 10%)
SMA: Rp 1.500.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 7%)
4. Pelaboran BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.