Tribun Bandar Lampung

Gelar Program Eazy Passport, Imigrasi Bandar Lampung Layani Pembuatan Paspor di PN Tanjungkarang

Penulis: ahmad robi ulzikri
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Imigrasi Bandar Lampung melayani seorang warga yang membuat paspor di PN Tanjungkarang, Selasa (8/9/2020). Gelar Program Eazy Passport, Imigrasi Bandar Lampung Layani Pembuatan Paspor di PN Tanjungkarang.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Ahmad Robi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung menggelar pelayanan keimigrasian melalui program Eazy Passport di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (8/9/2020).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Danan Purnomo, menjelaskan layanan Eazy Passport merupakan terobosan Direktorat Jendral Imigrasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian secara kolektif sehingga memudahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.  

“Hari ini Kantor Imigrasi Bandar Lampung melaksanakan apa yang dinamakan Eazy Pasport  yang merupakan satu terobosan dari Direktorat Jendral Imigrasi terkait dengan pelayanan kepada masyarakat dengan cara menjemput bola,” jelas Danan Purnomo, Selasa (8/9/2020).

Melalui program tersebut, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi karena petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.

“Para pemohon tidak perlu datang ke kantor Imigrasi tetapi cukup kumpul dalam komunitas kelompok tertentu minimal 20 orang, kemudian kantor imigrasi akan datang memberikan pelayanan pembuatan paspor,” sambung Danan Purnomo.

Tidak hanya di Bandar Lampung, Danan menjelaskan, program tersebut sebelumnya sudah dilakukan di Lampung Selatan.

“Program ini sudah berjalan untuk di Kalianda telah dilaksanakan di Polres Lampung Selatan, sementara untuk di Bandar Lampung  saat ini di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” jelas Danan Purnomo.

Danan menjelaskan, program pelayanan Eazy Passport menyasar komunitas besar seperti institusi pemerintah, swasta, mahasiswa, dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal 20 hingga 50 pemohon.

“Kami mohon kepada kelompok masyarakat apakah itu mahasiswa, swasta, institusi  pemerintah, kalangan pengusaha dan sebagainya, sebaiknya memanfaatkan pelayanan ini,” imbau Danan Purnomo.

“Untuk jumlah tidak ada target tertentu, tetapi paling tidak, jumlah minimal 20, 30, hingga 50 orang lebih besar lebih bagus akan kita layani."

"Sejauh ini sudah ada 20 penawaran pelayanan kolektif yang sudah mengajukan,” beber Danan Purnomo.

Menurut Danan, untuk saat ini program pelayanan keimigrasian tersebut berlaku selama pandemi Covid-19.

“Sementara ini pelayanan Eazy Passport kita lakukan dalam masa pandemi ini,” jelas Danan Purnomo.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama  Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Timur Pradopo mengapresiasi apa yang dilakukan Kemenkumham Lampung melalui Kantor Imigrasi Bandar Lampung yang telah jemput bola memberikan pelayanan keimigrasian secara kolektif.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Kepala Imigrasi dan Kakanwil yang telah memberikan terobosan tentunya ini sangat menguntungkan bagi seluruh warga PN Tanjungkarang, karena seperti diketahui kalau mengurus sendiri pasti mengantre, tetapi ini kami didatangi jadi kami tidak perlu antre dan meninggalkan kantor sehingga pekerjaan semua terlayani,” ungkap Timur Pradopo.

“Terobosan ini sangat menguntungkan bagi kami, saya salut kepada Imigrasi dan Kakanwil, dan saya mengapresiasi,” tutup Timur Pradopo.

Bagi kantor/komunitas/perumahan yang menginginkan diadakan pelayanan passport kolektif bisa mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport kepada kantor imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.

Dalam surat permohonan yang diajukan ke kantor imigrasi harus memuat keterangan jumlah pemohon paspor, data para pemohon paspor (berupa nama, tanggal lahir, NIK), dan jenis permohonan paspor baru atau penggantian.

Pemohon juga wajib mencantumkan lokasi dan waktu pelayanan paspor serta nomor kontak orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut.

Pelayanan Eazy Passport bisa dilaksanakan di jam/hari kerja maupun di luar jam/hari kerja sesuai kesepakatan antara perwakilan pemohon dengan kantor imigrasi.(Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)

Berita Terkini