Berita Lampung

Pelaku Tabrakan Maut di Lampung Tengah Ngaku Epilepsi Kumat di Sidang, Ayah Korban Tidak Percaya

Kasus kecelakaan maut yang menewaskan siswi SMA berinisial AGS (16), asal Kampung Endang Rejo, Seputih Agung, Lampung Tengah, bergulir di pengadilan.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/fajar ihwani sidiq
KECELAKAAN MAUT - Terdakwa RDA (20) pelaku kasus kecelakaan maut yang menewaskan siswi SMA berinisial AGS (16) asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah saat dadir di PN Gunung Sugih, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswi SMA berinisial AGS (16), asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, kini bergulir hingga ke persidangan, Selasa (12/8/2025).

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa berinisial RDA (20) yang diketahui menabrak AGS menggunakan mobil Toyota Avanza BE 1505 ANC dengan kecepatan tinggi hingga terpental dan tewas di TKP, turut dihadirkan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Lampung Tengah.

Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan yakni Arisa yang juga hampir menjadi korban laka lantas. 

Arisa mengatakan, saat kejadian pada Jumat (11/4/2025) lalu, di Jalan Raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan cenderung ugal-ugalan.

"Saat itu, mobilnya (terdakwa) lumayan kencang, saya posisi naik motor di belakang korban. Saya pun hampir jadi korban tabrakan, tapi alhamdulillah selamat. Soalnya ngebut mobilnya," kata Arisa saat ditemui Tribunlampung.co.id usai memberikan kesaksian di persidangan.

Ia mengatakan, saat laka lantas terjadi, korban terpental beberapa meter dari motor dan helm yang dikenakannya terlepas.

Padahal kata dia, korban yang saat itu sedang mengendarai kendaraan sepeda motor melaju dengan kecepatan rendah dan dalam posisi tidak mengganggu pengendara, baik di jalurnya maupun lawan arah.

Justru terangnya, RDA yang tiba-tiba datang dengan kecepatan tinggi dan memotong arah atau membanting stir ke kiri secara cepat, usai menyalip kendaraan Arisa.

"Mobil itu ngebut, nyalip saya dengan tiba-tiba memotong ke kiri dan akhirnya menabrak korban sampai terbang. Saat ditabrak, posisi korban sudah terpisah dari motornya dan saat mendarat korban sudah tidak bergerak (meninggal)," ungkapnya.

Setelah menabrak korban, lanjut Arisa, mobil yang dikendarai RDA terus melaju lalu terhenti karena menabrak tiang listrik beberapa ratus meter di depan.

Setelah itu, baru terdakwa pun keluar dari kendaraannya.

Selain Arisa, ayah korban bernama Ponijan pun turut hadir di persidangan untuk memberikan keterangan kepada hakim saat kejadian laka lantas terjadi.

Saat mendengarkan kesaksian korban dan pengakuan dari terdakwa, tanpa sadar Ponijan dan Nur Kumaya Shinta , ibu AGS. tak kuasa menangis mengenang kematian AGS.

Saat ditemui Tribunlampung.co.id, Ponijan mengaku masih tak kuasa menahan kesedihan atas kepergian anak pertamanya.

Selain itu, Ponijan mengaku janggal dengan pengakuan terdakwa saat persidangan berlangsung, yang menyatakan bahwa RDA mengalami epilepsi saat menabrak AGS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved