Namun, tak sepatah kata pun terucap dari mulut tersangka saat polisi menggiring Alfin.
Dengan pengawalan ketat polisi, tersangka Alfin bergegas menaiki lantai 3 Mapolresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, belum diketahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dan psikiater Biddokes Mabes Polri.
"Saya belum lihat (hasilnya), karena masih proses," ucap Yan Budi Jaya.
Namun yang jelas, lanjut Yan Budi Jaya, pihaknya langsung menahan tersangka.
Selain tersangka, polisi juga memeriksa panitia penyelenggara acara tempat Syehk Ali Jaber mengalami insiden penusukan.
Pasalnya, panitia acara tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Iya masih diperiksa juga. Kalau untuk teguran, itu wewenangnya gugus tugas," kata Yan Budi Jaya.
Ditinggal Ibu ke Hongkong
Alfin Andrian (24), pemuda yang menjadi tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber, disebut mengalami gangguan jiwa sejak ditinggal ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di Hongkong.
Warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Saat ini aparat kepolisian sedang menyelidiki mengenai kejiwaan tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biddokes Polda Lampung.
"Kami akan panggil dokter dan psikiater dari Jakarta untuk memeriksa kejiwaan tersangka," ujar Yan Budi Jaya, Senin (14/9/2020).
Yan Budi menambahkan, berdasarkan keterangan orangtuanya, tersangka mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016.