4. Menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka dinas ketugasan)
5. Melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat untuk memperoleh dukungan.
6. ASN yabg mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah tanpa cuti.
7. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon.
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian)
9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.
10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut ASN.
11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti.
12. Memberikan dukungan kepada calon independen berupa E-KTP
13. Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.
14. Menggunakan fasilitas negara terkait dalam kegiatan kampanye
15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama kampanye.
16. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)