TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Belum lama ini, lewat kicauan di Twitter, Kaesang Pangarep mengaku jadi 'korban penipuan' lelang.
Putra dari Presiden Joko Widodo ini pun jadi viral di media sosial karena aksinya yang dilakukan kepada pelaku penipuan.
Kabar terbarunya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku kasus dugaan penipuan daring di Instagram.
Salah satu korbannya adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, keempat pelaku merupakan anak di bawah umur.
“Penyidik menemukan ada empat tersangka, (yakni) AF, GR, MR, DFY. Rata-rata anak ini di bawah umur, antara 15 sampai 16 tahun,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020).
Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/508/IX/2020/Bareskrim tertanggal 8 September 2020.
Kemudian, aparat melakukan profiling dan menemukan akun @luckycatsauction di Instagram yang melelang barang-barang “branded”.
Korban yang melakukan transaksi kemudian mengirim uang ke rekening yang menurut polisi menjadi rekening penampungan.
Akan tetapi, barang yang telah dibayarkan tidak pernah diterima korban.
Setelah mengecek kepemilikan akun, polisi menemukan bahwa ternyata akun tersebut dikendalikan keempat tersangka yang berlokasi di Aceh dan Medan.
Awi mengatakan, keempatnya berkenalan di dunia maya.
Dari catatan kepolisian, total kerugian akibat kasus tersebut lebih dari Rp 100 juta. Para pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.
“Hasil uang penipuan online tersebut oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan, dan lain-lain,” ucap dia.
• VIDEO Kaesang Pangarep Jahili Penipu Berkedok Akun Olshop Trending di Twitter, Begini Kronologinya
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.