Pilkada Way Kanan 2020

Ada Selisih Data Pemilih, DPRD Way Kanan Panggil KPU, Disdukcapil serta BPS

Penulis: anung bayuardi
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Way Kanan memaparkan proses penetapan DPS kepada DPRD Way Kanan saat dengar pendapat, Selasa (22/9/2020). Ada Selisih Data Pemilih, DPRD Way Kanan Panggil KPU, Disdukcapil serta BPS.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - KPU Way Kanan memapaparkan proses penyusunan DPS Pilkada Way Kanan 2020 dalam hearing bersama Komisi I DPRD Way Kanan di ruang rapat DPRD.

Anggota Komisi I DPRD Way Kanan, Rozali mengatakan, pihaknya mengundang KPU, Dukcapil dan BPS dalam rangka meminta kejelasan terhadap data kependudukan di Kabupaten Way Kanan.

Ia juga menanyakan mengapa terdapat selisih angka dalam DPS pemilihan dibandingkan DPT Pemilu 2019.

Ketua KPU Way Kanan, Refki Darmawan menjelaskan, jumlah DPS yang ditetapkan menurun karena adanya proses sinkronisasi yang panjang sejak diterimanya DP4 dari Kemendagri.

Proses tersebut merupakan pemutakhiran yang dilakukan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 19 tahun 2019.

“Komisi Pemilihan Umum melakukan sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dengan DP4,” kata Refki Darmawan, Selasa, 22 September 2020.

Sinkronisasi tersebut dilakukan dengan cara menambahkan pemilih pemula, pemilih baru, menghapus data ganda dan memutakhirkan elemen data pemilih, hingga ditetapkan daftar pemilih (A-KWK) sebagai bahan pencoklitan sebanyak 339.525.

Setelah dilakukan pemutakhiran data pada tahap coklit, ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Pemilih TMS itu sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu meninggal dunia, ganda, pemilih di bawah umur, pindah domisili, pemilih tidak dikenal, TNI, Polri, hak pilih dicabut dan bukan penduduk.

Untuk jumlah TMS dengan kode meninggal yaitu sebanyak 4.978, pemilih ganda sebanyak 766, pemilih di bawah umur sebanyak 56, pindah domisili sebanyak 16.071, pemilih tidak dikenal sebanyak 6.379, TNI sebanyak 67, Polri sebanyak 33, dan pemilih bukan penduduk sebanyak 23.590.

Dengan total TMS sebanyak 51.940 dan pemilih baru sebanyak 35.239.

Perlu diketahui, total TMS sebanyak 51.940 bukan tidak memenuhi syarat murni karena adanya pemilih dengan kode bukan penduduk, yaitu pemilih yang terdaftar tidak sesuai dengan TPS-nya sehingga di-TMS-kan untuk dipindah dari TPS lama dan menjadi pemilih baru di TPS sebenarnya.

Dalam hearing anggota Komisi I DPRD mengapresiasi kerja KPU yang dipandang telah sesuai dengan regulasi.

Sekaligus memberikan masukan agar antara KPU dan Dukcapil sinergitasnya lebih ditingkatkan lagi.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini