Pilkada Pesawaran 2020

Pengundian Nomor Urut Calon Bupati Pilkada Pesawaran 2020 Hanya Boleh Dihadiri Paslon dan LO

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengundian Nomor Urut Calon Bupati Pilkada Pesawaran 2020 Hanya Boleh Dihadiri Paslon dan LO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah Pilkada Pesawaran 2020 diselenggarakan, Kamis, 24 September 2020.
Ketua KPUD Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan pengundian nomor urut paslon diselenggarakan di Graha Adora, Jalan Baru, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan.
"Iya hari ini, di Gedung Adora, Jalan Baru, Desa Negeri Sakti," kata Yatin, Kamis.
Pengamatan Tribunlampung.co.id, pelaksanaan pengundian nomor urut tersebut diselenggarakan secara terbatas.
Dimana yang dapat mengikuti pengundian itu pasangan calon dan satu orang laision officer (LO). Selain itu, dua orang dari Bawaslu Pesawaran.
Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Pesawaran Yudi Ardiansyah membenarkan bila yang diperbolehkan mengikuti pengundian nomor urut hanya Paslon.
Ditambahkan Ketua KPUD Pesawaran Yatin Putro Sugino, pelaksanaan pengundian nomor urut tersebut menyesuaikan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Dia mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 55 PKPU No 13/2020, pengundian Paslon dalam pemilihan serentak lanjutan hanya boleh dihadiri Paslon, dua perwakilan Bawaslu, seorang LO, dan lima orang anggota KPU.

Berita Terkini