Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dikejar sampai ke Taman Makam Pahlawan Kedaton, Bandar Lampung, korban RA (17) dan FA (17) tabrak kios bensin eceran.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Kusumardianti Ningsih menyampaikan korban berusaha lari menuju ke Taman Makam Pahlawan.
"Sampai di Taman Makam Pahlawan, sepeda yang dikendarai oleh korban melaju kencang mengambil lajur kanan melawan arah jalan," ujar JPU, Jumat (25/9/2020).
Namun, terdakwa tetap saja mengikuti korban.
Terdakwa sempat memukul lagi korban di depan Hotel Sari Damai.
"Tetapi sepeda motor yang dikendarai kedua tidak juga berhenti tetap berjalan melawan arus sampai akhirnya menabrak tempat bensin eceran," sebut JPU.
• BREAKING NEWS Aniaya Remaja hingga Meninggal Dunia, Warga Lampung Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara
• Dituding Aniaya Remaja hingga Meninggal Dunia, Pemuda Lampung Selatan Mengaku Tak Bersalah
Akibatnya, kata JPU, kedua korban terjatuh.
Lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi kedua korban.
"Kedua korban terkapar dan dilarikan ke RSUDAM. Namun FA tak tertolong dan meninggal," tandas JPU.
Berawal dari geber-geber motor, seorang remaja di Bandar Lampung dianiaya hingga meregang nyawa.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/1/2020) sekira pukul 03.30 WIB.
Saat itu terdakwa RT (20) terlibat perkelahian dengan RA (17).
"Terdakwa berboncengan dengan RG dari Stadion Pahoman menuju arah Pasar Tengah," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Kusumardianti Ningsih, Jumat (25/9/2020).
Di tengah perjalanan, tepatnya di depan SPBU dekat Central Plaza, RT melihat dua remaja, yakni FA (17) dan RA (17), melintas di dekatnya.
"Korban menggunakan sepeda motor matic warna ungu dengan knalpot racing sembari menggeber-geber knalpotnya," sebut JPU.
Kata JPU, FA dan RA menggeber-geber motornya di samping sepeda motor terdakwa sambil berjalan zigzag.
"Terdakwa berkata, ‘Panggil, panggil orang itu. Apa maksudnya geber-geber’," sebut JPU.
Selanjutnya, terdakwa mengejar motor yang dikendarai FA.
JPU menuturkan, terdakwa mengejar FA hingga ke lampu merah Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dan langsung mengadangnya.
Terdakwa yang emosi langsung melepaskan bogem mentah ke wajah FA.
"Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan berhasil memukul FA. Namun FA dan RA berhasil pergi dan terdakwa kembali mengejar," tandas JPU.
Dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus penganiayaan, RT (20) menyatakan tidak bersalah.
Penasihat hukum RT, Muhammad Iqbal, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami dari penasihat hukum berharap agar majelis bisa mempertimbangkan tuntutan JPU," ujar Muhammad Iqbal dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tanjungkarang, Jumat (25/9/2020).
Kata Iqbal, dari sudut pandang hukum, kliennya tidak bersalah.
"Karena korban anak yang meninggal bukan kesalahan RT. Itu kecelakaan pasca kejadian," beber Iqbal.
"Kalau bisa kami minta putusan seringan-ringannya karena RT ini masih muda dan karirnya panjang," tandas Iqbal.
Seorang pemuda asal Lampung Selatan dituntut hukuman selama tujuh tahun penjara karena diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Pemuda ini diketahui berinisial RT (20), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Dalam persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Kusumardianti Ningsih menyatakan RT terbukti bersalah.
Yuni menyampaikan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujarnya, Jumat (25/9/2020).
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim membebankan hukuman denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.
• Puluhan Pegawai yang Hadiri Pesta Ultah Kadishub Bandar Lampung Jalani Rapid Test
Terdakwa RT terlibat perkelahian dengan dua pemuda berinisial FA (17) dan RA (17).
Akibat pertikaian ini, FA meninggal dunia. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)