Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Eks Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Bantah Semua Keterangan Saksi, 'Bagian Saya 4 Persen'

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Eks Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa. Eks Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Bantah Semua Keterangan Saksi, 'Bagian Saya 4 Persen'.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hasil keterangan para saksi, terdakwa eks Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa bantah semua kesaksian Novrida Nunyai.

Hal ini diungkapkan langsung oleh dr Maya setelah Ketua Majelis Hakim Siti Insirah mempersilahkan terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi dalam persidangan teleconfrance Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/9/2020).

Maya Metissa mengatakan bahwa keterangan Novrida Nyunyai ada kesalahan terutama kebijakan pemotongan anggaran sebesar 10 persen.

"Bahwa itu bukan untuk operasional karena operasional sudah ada APBD, dan waktu itu saksi menyebutkan bahwa (pemotongan) itu adalah kebijakan dari Kadis yang lama sudah kebiasaan," seru dr Maya melalui sambungan teleconfrance.

Maya pun menyampaikan jika penyerahan uang tidak langsung ke rumahnya melainkan di Kantor.

"Kecuali kalau akhir tahun biasanya sampai malam itu ke rumah, jadi sebagian besar diserahkan ke kantor kalau di rumah hanya satu atau dua kali," imbuh dr Maya.

"Jadi uang itu diserahkan dari pengelola ke anda?" tanya Majelis Hakim Ketua Siti Insirah.

"Iya tapi hanya bagian saja yang diberikan ke saya dengan amplop, saya hanya menerima bagian saya, gak sampai 10 persen, bagian saya hanya empat persen," kata dr Maya.

"Enam persennya kemana?" sahut Siti Insirah.

"Saya juga gak tahu, bagian itu hanya bendahara (Novrida Nyunyai) yang tahu," kata dr Maya.

Namun saat ditanya oleh Majelis Hakim, Novrida Nyunyai menegaskan bahwa ia tak mengetahui apa apa.

"Jadi yang anda terima hanya empat persen, itu tahunya dari mana?" seru Siti Insirah.

"Iya jadi untuk Kabid Pembendaharaan empat persen dan dua persen untuk ketua pengelola BOK Kabupaten," sebut dr Maya.

"Saudara saksi terdakwa menyebutkan 10 persen itu 4 persen untuk kadis, lalu 4 persen untuk kadis pembendaharaan, dua persen pengelola BOK Kabupaten, benar tidak?" tanya Siti Inisirah.

Halaman
1234

Berita Terkini