Oknum ini diketahui bernama Joni Efendi Pasiwaratu (45) warga perum BKP Kemiling Permai Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance, Majelis Hakim Ketua Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua," kata Dina, Selasa (29/9/2020).
Adapun dakwaan alternatif kedua yakni dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 Tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," sebut Dina.
Dina pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tandas Dina sembari mengetuk palu.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)