Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - KPU Kota Metro menyarankan peserta Pilkada Metro 2020 memanfaatkan media daring atau media sosial dalam berkampanye.
Komisioner Bidang Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Metro Yunita Dewi Nurbaya mengatakan, terkait kampanya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
"Jadi diatur dengan penerapan protokol kesehatan, sebagaimana PKPU Nomor 13 Tahun 2020."
"Saat ini kan sudah memasuki masa kampanye, dan kami meminta agar aturan protokol kesehatan ditaati semua paslon," kata Yunita Dewi Nurbaya, Kamis (1/10/2020).
Adapun aturan kampanye pada masa pandemi Covid-19 yang diadakan di dalam gedung dibatasi paling banyak diikuti 50 orang dengan mematuhi protokol kesehatan.
Seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.
Karena itu, pihaknya mendorong agar masing-masing paslon memanfaatkan media daring untuk berkampanye kepada masyarakat Kota Metro.
Ia menambahkan, PKPU 13 Tahun 2020 juga dengan tegas melarang sejumlah kegiatan seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai dan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah serta peringatan hari ulang tahun partai politik.
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)