Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mencatat angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tahun ini hingga September 2020 mencapai 70 kasus.
Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, meski saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, namun hal itu tidak mengurangi banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Bahkan, dua kasus terakhir dilaporkan pihak keluarga ke Sekretariat LPA bersamaan oleh dua pihak keluarga korban, kemarin.
"Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap ini angkanya masih tetap tinggi, mencapai tiga kasus lebih setiap bulannya," terang Eko Yuono, Kamis (1/10/2020).
Eko menerangakan, kasus kriminal terhadap anak yang saat ini menjadi perhatian khusus yakni penjualan orang (Traficking) satu kasus.
"Ada juga kasus seksual anak sesama jenis sebanyak dua kasus. Saat ini perkara tersebut tengah kami lakukan pendampingan kepada korban" ujar Eko Yuono.
Adapun jenis kasus kriminalitas anak yang ditangani antara lain sebanyak tiga tersangka adalah ayah kandung, sembilan tersangka ayah tiri dan lima pelaku adalah paman.
Anggota DPR RI Komang Koheri mengapresiasi langkah dari LPA Lamteng dalam memberikan pelayanan dan penampingan hukum terhadap anak di bawah umur.
"Harus banyak lembaga seperti ini, yang memberikan perhatiannya kepada anak-anak. Kami akan menekankan supaya lembaga seperti ini diperhatikan," ujar Komang Koheri.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)