Berita Nasional

Alasan Menolak UU Cipta Kerja dan Ancaman Mogok Nasional Mulai Hari Ini

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ratusan buruh berseragam merah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (4/7/2019).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah pihak menolak pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Berbagai elemen masyarakat mulai dari kaum buruh, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat menolak UU Cipta Kerja.

Diketahui Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Kekecewaan elemen masyarakat ini dikarenakan proses pembahasan hingga pengesahan yang dimotori DPR dan pemerintah menutup ruang partisipasi publik.

Terlebih, pengesahan ini dilakukan di tengah gencarnya elemen buruh dan masyarakat menolak aturan sapu jagat tersebut.

"Kami sangat kecewa sekali, kita marah, ingin menangis, ingin menunjukan ekspresi kita kepada DPR dan pemerintah," ujar Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/9/2020).

Pasal-pasal Omnibus Law yang Kontroversial, dari Pesangon hingga Hak Cuti yang Hilang

Fakta-fakta Pengesahan RUU Cipta Kerja, Fraksi PKS dan Demokrat Menolak

Jumisih menuturkan, pengesahan UU Cipta Kerja semakin meneguhkan keyakinan elemen buruh bahwa pemerintah dan DPR tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya buruh.

Sebaliknya, lahirnya undang-undang sapu jagat tersebut juga menggambarkan sikap pemerintah yang lebih pro terhadap kaum korporasi dan pemodal.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR (antara/kompas.com)

Dengan sikap tersebut, kata Jumisih, pemerintah dan DPR justru menjadi penyebab semakin menjauhnya cita-cita bangsa untuk mensejahterakan masyarakat.

Alih-alih jaminan kesejahteraan yang diterima, masyarakat justru ditimpa beban atas pengesahan UU Cipta Kerja.

"Pemerintah sedang mewariskan kehancuran untuk generasi kita dan generasi akan datang. Jadi pemerintah mewariskan bukan kebaikan, tapi kehancuran untuk rakyatnya sendiri, per hari ini," ucap Jumisih.

Mogok kerja

Buntutnya, sebanyak 2 juta buruh akan mogok kerja nasional yang dimulai hari ini, Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).

"32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Aksi mogok kerja tersebut akan diikuti buruh yang bekerja di sektor kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif, komponen elektronik serta industri besi dan baja.

Halaman
1234

Berita Terkini