Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Akan Laporkan Temuan Pelanggaran Tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020 ke Gakkumdu

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno. Bawaslu Akan Laporkan Temuan Pelanggaran Tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020 ke Gakkumdu

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung akan melaporkan temuan pelanggaran tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020 ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa (6/10/2020). 

Yahnu mengatakan, pihaknya telah memberi sinyal ke Gakkumdu terkait adanya laporan dugaan yang mengarah ke pelanggaran pidana.

"Jika ini nanti masuk ke pidana misalnya, tentu akan kita bahas di Gakkumdu Bandar Lampung. Kami sudah memberikan sinyal dalam waktu dekat akan ada dugaan pelanggaran pidana," ujar Yahnu Wiguno Sanyoto.

Bawaslu Bandar Lampung telah menerima laporan dari ketua tim pasangan Ryco Menoza-Johan Sulaiman, Yuhadi terkait penghalangan kampanye oleh ketua RT 002, LK II, Kupang Kota, Telukbetung Utara.

Pasangan Rycko-Jos Dapat Dukungan dari Ikatan Keluarga Minang di Pilkada Bandar Lampung 2020

Mahasiswa Itera Ciptakan Alat Penerjemah Bahasa Isyarat Jadi Teks dan Suara, Membaca Gerakan Tangan

2 Pemuda Tembak Polisi Bandar Lampung saat Akan Ditilang, Pistol Tak Meledak saat Ditembakkan

Kemudian, laporan dari Panwas Kecamatan Wayhalim terkait laporan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan PKPU, seperti DVD dan juga akan ada laporan terkait pembagian sabun.

"Beberapa laporan ini  akan  kita tindak lanjuti di Gakkumdu, tinggal kita lihat nanti seperti apa," kata Yahnu Wiguno Sanyoto.

Untuk diketahui, Yuhadi mewakil Rycko-Jos menjelaskan alasan mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Kelurahan.

Kata dia, tim pemenangan Rycko-Jos saat berkampanye merasa dihalang-halangi oleh aparatur kelurahan.

Mereka, kata dia, mengaku satgas Covid-19 yang berdalih menjaga protokol kesehatan.

"Dengan dalih menjaga protokol kesehatan, padahal setiap kami kampanye ada satuan gugus tugas yang ikut mengawasi," Jelas Yuhadi, Senin (5/10/2020).

Pihaknya menilai hal itu sudah masif. 

"Terang-terangan lurah dan camat di Kemiling berkeliling di gang-gang. Di Kedamaian saya sempat berdebat juga, mereka mengaku gugus tugas Covid-19," ujar Yuhadi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini