Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” kata Iqbal.
Untuk diketahui, melalui Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020), DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Hari ini sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I 2020-2021. DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober hingga 8 November.
Ramai di Medsos Penolakaan RUU Cipta Kerja Jadi UU Sampai Jadi Trending di Twitter
Penolakan terhadap UU Cipta Kerja juga ramai di media sosial. Netizen ramai-ramai menggaungkan sejumlah hashtag yang hampir memenuhi kolom trending topik di Twitter.
Berdasarkan pentauan tribun Lampung sejumlah hastag itu diantaranya#omnibusLawSampah #DPR RI Pembohong#GagalkanRUUCiptaKerja, #MosiTidakPercaya
Bahkan saat RUU Cipta Kerja disahkan, netizen menggungkan #tolakomnibuslaw menjadi trending nomor 1 di dunia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isu Pemberian Jabatan Wamenaker Usai Dua Bos Buruh Bertemu Jokowi..."