Oknum ASN Pringsewu Ditangkap Polisi

DPRD Kawal Penerapan Hukum Oknum ASN Pringsewu yang Tertangkap Nyabu di Kantor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan. DPRD Kawal Penerapan Hukum Oknum ASN Pringsewu yang Tertangkap Nyabu di Kantor. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DPRD Pringsewu mengawal penerapan ketentuan perundangan atas oknum ASN yang kedapatan mempersalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan kantor Pemkab Pringsewu.

Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan mengaku telah memanggil Disdukcapil dan Inspektorat Pringsewu, Senin, 12 Oktober 2020.

Pemanggilan tersebut atas peristiwa penggerebekkan oknum ASN usai pesta sabu-sabu di kantor Disdukcpail Pringsewu, pada 1 Oktober 2020 lalu.

"Kami telah panggil tadi (Senin), pukul 09.30 WIB, kurang lebih selama satu jam hearing," katanya.

Sagang memastikan, bila pihaknya memanggil Inspektorat karena sebagai pengawas internal di lingkungan eksekutif.

Baca juga: Oknum ASN Pringsewu Ditangkap Kasus Narkoba, Kadisdukcapil Tak Tahu Ciri-ciri Orang Gunakan Sabu

Baca juga: Hobi Menghasilkan di Tengah Pandemi, Heru Warga Pringsewu Rela Berbagi Kamar dengan 5 Indukan Kenari

Dalam hearing tersebut, kata Sagang, pihaknya baru mengetahui bila Polres sudah mengeluarkan surat tersangka terhadap oknum ASN tertangkap menggunakan sabu-sabu.

"Kami ingin memastikan proses (hukum) ini berjalan sesuai dengan norma," katanya.

Desakkan penegakkan aturan tersebut juga muncul dari kalangan mahasiswa di Kabupaten Pringsewu.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pringsewu beraudiensi dengan DPRD terkait permasalahan narkoba tersebut, Senin, 12 Oktober 2020.

Ketua IMM Kabupaten Pringsewu Wahyon mengatakan, adanya ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu yang tertangkap mempersalahgunakan narkotika sebagai sebuah keteledoran.

Dia berharap adanya langkah-langkah dari Pemkab Pringsewu untuk mengantisipasi supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.

Persoalan narkoba yang diangkat tersebut, menurut Wahyon, sebagai tuntutan atas kondisi lokal di Bumi Jejama Secancanan.

Selain itu, Wahyon juga menuntut kepada DPRD Pringsewu untuk mendukung dan meneruskan aspirasi mahasiswa terkait beberapa poin yang ditolak pada RUU Cipta Kerja.

"Sudah disampaikan bila DPRD Pringsewu siap menerima dan meneruskan poin-poin keberatan tersebut kepada DPR RI," kata Wahyon.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Berita Terkini