TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Polres Way Kanan bersama Kodim 0427 Way Kanan dan pemkab kembali melaksanakan operasi yustisi di lokasi Pasar Km 2 Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Senin (12/10).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menyampaikan, operasi yustisi ini sebagai sarana untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya dari penyebaran Covid-19, dan selalu mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Operasi Yustisi di Way Kanan, TNI-Polri dan Pemkab Tertibkan Protokol Kesehatan
"Tak jenuh kami selalu memberikan pemahaman dengan humanis kepada masyarakat agar mematuhi 3M, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jaga jarak dan hindari kerumunan. Mudah-mudahan Kabupaten Way Kanan tetap nihil kasus Covid-19," katanya.
Selain memberikan teguran, petugas juga memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker agar membacakan teks Pancasila.
Pada kesempatan itu, Pemda Way Kanan juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang di tidak menggunakan masker. " Hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk keselamatan bersama. (ang)