Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terlibat dalam aksi demonstrasi yang anarkis, para pelajar di Lampung terancam kesulitan urus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, untuk mencegah aksi demonstrasi anarkis susulan atas penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Bagi pelamar yang sudah dalam pemantauan kami dan kedapatan melakukan aksi kembali itu akan mempengaruhi pembuatan SKCK," sebut Zahwani Pandra Arsyad, Senin (12/10/2020).
Pandra menuturkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung dan Disdik kabupaten/kota.
"Pihak Disdik sudah ada kebijakan untuk para kepala sekolah agar benar-benar mendata serta mengabsen siswanya dan apabila tidak mengikuti pelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh, maka itu akan mengurangi penilaian dalam belajar mengajarnya nanti," terang Zahwani Pandra Arsyad.
Baca juga: Antisipasi Ikut Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Disdikbud Lampung Berikan 4 Poin Bagi Pelajar
Baca juga: BREAKING NEWS Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa Datangi Wali Kota Herman HN
Pandra mengatakan, pada aksi demonstrasi yang digelar pada 7 hingga 8 Oktober 2020, pihaknya mengamankan demonstran sebanyak 272 orang.
"Dari 272 orang yang diamankan itu, 90 persen adalah pelajar, yang 10 orang masih diperiksa, sedangkan 262 sudah dikembalikan ke orangtuanya dan pihak sekolah," ucap Zahwani Pandra Arsyad.
Disinggung soal jumlah kerugian pasca demo yang berakhir anarkis, Pandra mengaku, pihaknya masih melakukan pendataan.
"Berapa kerugiannya sedang kami data dan sekaligus kami juga sedang melakukan evaluasi untuk ke depannya dalam menangani aksi unjuk rasa, saat ini bagaimana kami memelihara moril anggota dan imbauan serta semangat kepada para anggota yang terlibat dalam pengamanan aksi demo tersebut," tandas Zahwani Pandra Arsyad.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)