Rakor Bahas Omnibus Law di Lampung

Antisipasi Ikut Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Disdikbud Lampung Berikan 4 Poin Bagi Pelajar

Dalam mengantisipasi agar pelajar tidak ikut dalam aksi demo penolakan UU Ciptaker, maka disampaikan ada 4 poin bagi para pelajar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Sekretaris Disdikbud Lampung Aswarodi. Antisipasi Ikut Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Disdikbud Lampung Berikan 4 Poin Bagi Pelajar 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra

TRIBUN LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memberikan 4 poin yang harus ditaati oleh semua pelajar.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Disdikbud Lampung Aswarodi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (12/10/2020).

"Kita sedang mengusulkan dengan surat edaran tersebut dengan harapan agar siswa tidak turun lagi ke lapangan pada UU Cipta Kerja tersebut," kata Aswarodi

Dalam mengantisipasi agar pelajar tidak ikut dalam aksi demo penolakan UU Ciptaker, maka disampaikan ada 4 poin bagi para pelajar.

Diantaranya pertama menginformasikan kepada siswa untuk setiap saat dari pagi sampai sore seluruh wali kelas atau guru melaksanakan pembelajaran daring.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemprov Lampung Gelar Rakor Terkait Aksi Penolakan Omnibus Law, Secara Tertutup

Baca juga: BREAKING NEWS Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa Datangi Wali Kota Herman HN

Diantaranya melalui aplikasi zoom meting, google class atau sejenisnya kepada seluruh siswa.

Dengan ketentuan wali kelas atau guru melaksanakan zoom meting atau goegle class di sekolah dan siswa melaksanakan di rumah masing-masing.

Lalu absensi daring dilakukan pada pagi hari, siang hari dan sore hari, dengan maksud untuk memastikan agar siswa tidak meninggalkan rumah.

Selanjutnya untuk siswa yang tidak mengikuti daring agar direkap, nama, kelas, alamat dan nomor handphonenya.

Nantinya rekap tersebut dilaporkan perkelas kepada kepala sekolah.

"Lalu kepala sekolah melakukan pengecekan untuk memastikan anak yang tidak ikut daring ini berada dimana dan melaporkan ke dinas," kata Aswarodi.

Kedua poin yang harus ditaati oleh pelajar yakni memberikan tugas yang terukur dan mengikat agar siswa siswi kita bisa tetap belajar dari rumah.

Ketiga setiap wali kelas berkoordinasi dengan orangtua atau wali siswa untuk mendampingi atau memantau anaknya masing-masing.

Dalam proses pembelajaran daring dan melarang anaknya untuk keluar rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved