Rakor Bahas Omnibus Law di Lampung
Antisipasi Ikut Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Disdikbud Lampung Berikan 4 Poin Bagi Pelajar
Dalam mengantisipasi agar pelajar tidak ikut dalam aksi demo penolakan UU Ciptaker, maka disampaikan ada 4 poin bagi para pelajar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Informasikan keorang tua peserta didik atau wali murid bahwa apabila anak-anaknya dibiarkan keluar rumah.
Dan berada pada daerah-daerah yang merupakan jalur atau rute demo di Bandar Lampung.
Maka berpotensi akan dirazia dikumpulkan oleh aparat penegak hukum untuk di data.
Keempat apabila masih ada siswa yang terlaporkan bergabung dilokasi demo.
Maka setiap sekolah agar menugaskan wakasek kesiswaan atau guru bimbingan konseling serta pembina OSIS.
Hingga guru yang ditunjuk untuk menarik siswanya masing-masing untuk kembali ke rumahnya.
Tunggu Draf Final UU Cipta Kerja
Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masih menunggu draft final UU Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadisnaker Provinsi Lampung Lukmansyah saat ditemui usai rakor dengan Gubernur dan Forkompinda di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Senin (12/10/2020).
Dijelaskannya bahwa dalam rakor Gubernur Arinal meminta agar semua pihak untuk bisa menjaga kondusifitas aman dan lancar.
"Kita tidak pernah mengekang orang dalam menyampaikan pendapatnya," kata Lukmansyah
Untuk sosialisasi UU Cipta Kerja itu memang secara teknisnya perlu ada draf final.
Tentunya akan ada tim yang dikoordinir oleh Sekdprov provinsi dan kabupaten atau kota untuk mensosialisasikan subtansi UU Cipta Kerja tersebut.
Sosialisasi rencana akan dilakukan oleh tim atau melalui perangkat daerah terkait sesuai dengan draft final UU tersebut.
Dimana telah disahkan dan diharapkan dapat segera dipublikasikan kedaerah oleh pusat.