Tribun Bandar Lampung

Sidang Eks Kadiskes Lampung Utara Ditunda Lagi, Maya Metissa Sakit Dibawa ke RSUD Ryacudu

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penundaan sidang di PN Tanjungkarang, Senin (12/10/2020). Sidang Eks Kadiskes Lampung Utara Ditunda Lagi, Maya Metissa Sakit Dibawa ke RSUD Ryacudu. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjend HM Ryacudu Kotabumi, sidang Maya Metissa mantan Kadis Kesehatan Lampung Utara ditunda kembali.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (12/10/2020), Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menyampaikan jika terdakwa Maya Metissa masih dalam perawatan di rumah sakit.

"Jaksa Penuntut, kalau ada perkembangan bisa disidangkan, kabarin, maka sidang kita tunda satu minggu lagi dengan agenda saksi ahli, sidang ditutup," seru Siti Insirah, Senin (12/10/2020).

Sementra Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah menyampaikan jika kesehatan terdakwa belum membaik pasca meminta izin Minggu lalu.

"Kemarin memang pada sidang minggu lalu terdakwa diizinkan berobat di luar lapas, pada saat setelah berobat terdakwa ini harus dirawat inap jadi keluarkan penetapan untuk pembantaran," tuturnya.

Baca juga: Maya Metissa Sakit Tifus, Sidang Korupsi BOK Diskes Lampung Utara Ditunda

Baca juga: BREAKING NEWS Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa Datangi Wali Kota Herman HN

Hardiansyah menerangkan jika Maya Metissa saat ini tengah dirawat di RSUD Mayjend HM Ryacudu Kota Bumi.

"Surat pengantar sudah diserahkan ke Majelis dan terhadap terdakwa kami lakukan penjagaan," tandasnya.

Terpisah Joni Anwar Penasihat Hukum Maya Metissa mengatakan jika kliennya harus dilakukan perawatan secara intensif di Rumah Sakit.

"Sekarang dibantarkan sampai kondisinya pulih, dirumah sakit Kota Bumi, ada sakit Tipes, Gula darah dan darah tinggi," terang Joni.

Joni menjelaskan penetapan pembantaran berdasarkan surat rujukan Rutan.

"Karena rutan tidak ada dokter yang bisa menangani kemudian dari hasil lab harus secepatnya untuk dilakukan tindakan, dan syarat sudah kami penuhi untuk dilakukan perawatan secara intensif akhirnya majelis mengeluarkan surat pembantaran," tandas Joni.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini