Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Cornelya Ega Saputri (18), seorang ibu muda warga Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, mengalami nasib nahas.
Ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Cornelya mengalami luka memar di pipi dan sekujur tubuhnya setelah dihajar oleh sang suami, Katon Darmawan (19).
Alasannya cukup sepele.
Katon emosi karena dibangunkan saat sedang tidur.
Peristiwa nahas itu dialami korban pada Senin (12/10/2020) lalu.
Baca juga: Masih Suasana Berduka, Tetangga Korban KDRT di Lampung Tengah Kaget Sepasang Suami Istri Itu Cekcok
Baca juga: IRT di Lampung Tengah Jadi Korban KDRT, Dipukul hingga Dibenturkan ke Tembok
Cornelya menuturkan, pagi itu ia membangunkan suaminya karena hari sudah siang.
Namun bukannya beranjak dari tempat tidur, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini malah mendaratkan tamparan ke pipi sang istri.
Tak hanya sampai di situ, pelaku juga menjambak rambut perempuan yang sudah memberinya satu anak ini.
Masih belum puas melampiaskan amarahnya, pelaku menyeret tubuh mungil Cornelya ke dapur.
"Begitu saya bangunin, dia marah-marah. Sepertinya dia masih mabuk karena malamnya nongkrong sama teman sambil minum tuak," kata Cornelya saat memberikan keterangan di Mapolsek Natar, Kamis (15/10/2020).
Ia menyebut, perlakuan kasar sang suami sudah terjadi berkali-kali.
Sejak menikah tujuh bulan lalu, Cornelya kerap menerima perlakuan kasar dari sang suami.
Menurutnya, sikap temperamen Katon makin hari makin menjadi.
Meski punya anak, sifat buruk sang suami tak kunjung hilang.
"Sering (kena pukul). Bahkan bapak saya sudah ngingetin dia jangan kasar. Tapi masih aja gitu orangnya," kata Cornelya.
Meski belum ada niatan untuk menggugat cerai sang suami, Cornelya menyerahkan permasalahan ini ke pihak kepolisian.
Dia berharap suaminya jera dan tak mengulangi lagi perbuatannya.
Katon Darmawan sendiri sudah diamankan Polsek Natar sehari setelah menerima laporan dari korban.
Polisi juga menahan pria tersebut sambil melakukan pemeriksaan.
Kepada polisi, Katon mengaku tidak sengaja melakukan kekerasan terhadap istrinya.
"Saya reflek, karena tiba-tiba dibangunin tangan saya tertampar ke istri. Jadi bukan maksud saya nampar, bukan," kata Katon.
Kendati demikian, Katon mengaku dua kali menganiaya istrinya.
Seingatnya, kekerasan fisik dilakukan sekitar satu bulan yang lalu.
Katon beralasan sang istri suka membantah saat diberi nasihat.
"Istri saya suka melawan. Kalau diomongin, dia jawabnya bentak-bentak. Makanya saat itu saya gampar," kata Katon.
Katon juga tidak membantah suka menenggak minuman keras.
Menurut dia, tindakan kekerasan yang dilakukannya karena berada di bawah pengaruh alkohol.
"Saya menyesal. Inginnya bisa baikan lagi sama istri," kata Katon.
Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Andi menyatakan, Katon diamankan setelah menerima laporan dari korban.
"Dari pengakuannya, perbuatan KDRT yang dilakukan baru dua kali," kata Kadek Andi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Katon bakal dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 juta," kata Kadek. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)