Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi amu negara, iring-irangan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.
Sementara esensi dari pengawalan yakni memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Video Mobil Polisi Kawal 3 Pria Joging di Bali, Jadi Viral hingga Diperiksa Propam"