Tribun Lampung Selatan

2.000 Sapi di Lampung Selatan Dijamin Asuransi, Diganti jika Dicuri dan Mati saat Melahirkan

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan Arsyad Husein.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Sekitar 2.000 ekor sapi di Lampung Selatan dijamin asuransi.

Angka tersebut merupakan yang terbanyak di Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan, Aryad Husein mengatakan, dari data capaian peserta AUTS (Asuransi Usaha Ternak Sapi) hingga 12 Oktober 2020, ada 2.018 ekor sapi yang diasuransikan.

Sementara target di Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 2.708 ekor.

“Capaian peserta asuransi peternakan kita sebesar 74 persen dari target,” kata Arsyad kepada Tribunlampung.co.id , Minggu (11/10/2020).

Arsyad mengatakan, jumlah peserta asuransi ternak di Kabupaten Lampung Selatan ini tertinggi di Lampung.

Baca juga: 3 Ekor Sapi Milik Warga Lampung Selatan Raib dari Kandangnya Selasa Dini Hari

Baca juga: Buronan Pencurian Sapi di Lampung Tengah Tertangkap Setelah Rekannya Diciduk Polisi Duluan

Di Provinsi Lampung, target peserta asuransi peternakan ini mencapai 10.000 ekor.

Saat ini sapi yang dilindungi asuransi di Lampung sebanyak 6.053 ekor.

“Memang untuk target peserta, kita terbanyak untuk di Provinsi Lampung. Ada tiga kabupaten yang kuota pesertanya terbanyak. Selain Lampung Selatan, ada Lampung Tengah dan Lampung Timur,” ujar Arsyad.

Lebih lanjut Arsyad mengatakan, AUTS bekerja sama dengan Jasindo.

Dalam program pemerintah ini, peternak mendapatkan subsidi pembayaran premi sebesar Rp 160 ribu dari total premi sebesar Rp 200 ribu.

Jadi peternak hanya membayar premi Rp 40 ribu per ekor.

Sementara nilai pertanggungan asuransi AUTS sebesar Rp 10 juta.

Peternak yang ikut asuransi AUTS bisa mengklaim kerugian jika mengalami kehilangan (pencurian) atau sapi mati saat melahirkan.

“Peternak hanya membayar Rp 40 ribu. Karena pemerintah menyubsidi Rp 160 ribu. Tetapi kalau peternak ikut swadaya, mereka harus membayar full premi Rp 200 ribu,” terang Arsyad. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Berita Terkini