Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - MAF (27), seorang mahasiswa asal Bandar Lampung, terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Gadingrejo, Pringsewu.
Pasalnya, MAF melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon Bulurejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Senin, 19 Oktober 2020 pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing menceritakan, bila pelaku MAF tidak sendirian.
Pelaku bersama seorang temannya, yang melarikan diri, diduga mencoba melakukan aksi pencurian.
Kedua pelaku diduga melakukan upaya pencurian di warung sembako milik korban Edi Purnomo (47) warga Dusun Bulumanis Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Al Hidayah Bandar Lampung Sudah Terjadi 3 Kali
Baca juga: Pemilik Rumah Kos di Pringsewu Bisa Kena Pidana jika Tak Laporkan Penghuninya
Aksi tersebut tepergok warga, sehingga pelaku belum berhasil membawa barang hasil curian.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MAF sedangkan yang melarikan diri berinisial AO,” ujar Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 19 Oktober 2020.
Dia mengungkapkan, bila MAF seorang mahasiswa yang berdomisili di Bandar Lampung.
Sedangkan pelaku AO, masih dalam proses pengejaran.
Iptu AY Tobing mengungkapkan, kedua pelaku datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega.
"Pelaku masuk ke dalam warung korban dengan terlebih dahulu merusak gembok pintu warung dengan menggunakan sebuah gergaji besi," tutur Iptu AY Tobing.
Dia menuturkan, pelaku sedang berupaya mengambil barang dari warung.
Aksi keduanya diketahui oleh salah seorang warga sekitar.
Petugas kepolisian yang mendapat informasi langsung mendatangi TKP.
Kemudian bersama warga melakukan upaya penangkapan.
Selain menangkap pelaku MAF, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R Nopol BE 7328 CO dan satu buah keranjang barang warna hitam milik pelaku.
Di hadapan polisi, MAF mengaku baru satu kali ini melakukan aksi percobaan pencurian.
Pelaku mengaku melakukan percobaan pencurian karena terdesak himpitan ekonomi.
“Pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap dan butuh uang untuk membayar utang sebesar Rp 1 juta,” kata Iptu AY Tobing.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)