Tribun Pringsewu
Pemilik Rumah Kos di Pringsewu Bisa Kena Pidana jika Tak Laporkan Penghuninya
Pemkab Pringsewu melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut dari maraknya rumah kos sebagai tempat tindak kriminalitas.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemkab Pringsewu melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut dari maraknya rumah kos sebagai tempat tindak kriminalitas, seperti narkoba, prostitusi, cabul dan lainnya.
Rakor di Aula Sekretariat Pemkab Pringsewu, Selasa, 19 Oktober 2020 ini dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Kabupaten Pringsewu Hasan Basri.
Didampingi di antaranya, Kasat Pol PP Ibnu Hajrianto, Kepala Kesbangpol Pringsewu Sukarman dan Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Pingsewu Muh Yusuf.
Serta dihadiri tokoh masyarakat dan aparatur kelurahan, seperti MUI Pringsewu, juga unsur TNI-Polri.
Hasan Basri mengungkapkan, terkait kos-kosan tersebut sebenarnya telah diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Kerap Dipakai untuk Aksi Kriminalitas, Pemkab Pringsewu Akan Bahas Keberadaan Rumah Kos
Baca juga: 200 Lansia di Pringsewu Dapat Bantuan Sembako dari Kemensos RI
"Kami baru lihat berkaitan dengan permasalahan yang ada, karena kurangnya penerapan Perda dan sosialisasi (Perda)," ungkap Hasan, Selasa (20/10/2020).
Hasan mengungkapkan, Sat Pol PP rutin melaksanakan patroli. Namun kriminalitas tersebut masih saja terjadi.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat melakukan yang terbaik, sehingga tempat kos yang tersebar di Bumi Jejama Secancanan aman.
Kepala Sat Pol PP Pringsewu Ibnu Hajrianto menuturkan, bila terkait kos-kosan tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.
Selain itu, tambah dia, juga diatur dalam ketentuan Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Diungkapkan Ibnu, dalam Perda No 10/2013 diatur kewajiban penyelenggara rumah pondokan (kos) dan kewajiban setiap pemondok.
Diketahui ada sebanyak delapan kewajiban penyelenggara rumah pondokan (kos).
Antara lain, bertindak sebagai penanggungjawab atas keamanan, ketertiban, dan segala aktifitas yang terjadi.
Selain itu, melaporkan secara tertulis setiap bulan atau sewaktu-waktu yang diperlukan mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada lurah atau kepala pekon setempat melalui RT/RW.