Tribun Pringsewu

Pemilik Rumah Kos di Pringsewu Bisa Kena Pidana jika Tak Laporkan Penghuninya

Pemkab Pringsewu melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut dari maraknya rumah kos sebagai tempat tindak kriminalitas.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Rapat koordinasi Pemkab Pringsewu menyikapi sejumlah kos-kosan yang sering digunakan untuk tindak kriminalitas, Selasa (20/10/2020). Pemilik Rumah Kos di Pringsewu Bisa Kena Pidana jika Tak Laporkan Penghuninya. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C) 

Lalu, memberitahukan kepada ketua RT apa bila menerima tamu yang menginap lebih dari 1 x 24 jam.

Terus, pemilik pondokan mempunyai kewajiban memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pemondok untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan.

"Kewajiban penyelenggara rumah pondokan tersebut, tertuang dalam Pasal 35 Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2013," tuturnya.

Dilanjutkan Ibnu, dalam Pasal 36 juga diatur kewajiban pemondok (penghuni kos), yaitu memiliki dokumen kependudukan, menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan, dan mentaati tata tertib yang berlaku di rumah pondokan.

Selain itu, setiap penyelenggara rumah kos atau pondokan wajib mengelompokkan kamar pemondok berdasar jenis kelamin.

"Penyelenggara rumah kos atau pondokan yang tidak memenuhi kewajiban dimaksud dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 20 hari atau denda paling banyak Rp 750 ribu," tegasnya.

Mengingat ketentuan tersebut, Ibnu memastikan bila pihaknya akan melaksanakan razia.

"Kita kerja jangan melihat anggaran, karena kita sudah digaji. Kalau kerja hanya berpikir uang-uang terus kapan (Pringsewu) mau maju," tegas Ibnu Hajrianto.

Banyak Beroperasi Tanpa Izin

Menjamurnya tempat kos yang ada di ibu kota Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan karena tidak hanya berdampak positif, melainkan juga ada dampak negatifnya.

Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Pingsewu Muh Yusuf mengungkapkan bila banyak rumah kos atau pemondokan yang terkendala IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Mengingat, tambah dia, banyak rumah kos yang didirikan mepet dengan jalan.

Selain itu, lanjut Yusuf, meskipun pihaknya tidak mengeluarkan IMB, masyarakat tetap melanjutkan pembangunan rumah kos tersebut.

Oleh karena tidak mempunyai IMB, Yusuf mengatakan, bila pihaknya tidak mengeluarkan izin operasional tempat pemondokan atau rumah kos.

"Kos-kosan banyak yang tidak punya izin operasional, termasuk IMB tidak ada. Mungkin perlu ditinjau," beber Yusuf dalam rakor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved