Tribun Pringsewu
Pemilik Rumah Kos di Pringsewu Bisa Kena Pidana jika Tak Laporkan Penghuninya
Pemkab Pringsewu melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut dari maraknya rumah kos sebagai tempat tindak kriminalitas.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Rapat koordinasi Pemkab Pringsewu menyikapi sejumlah kos-kosan yang sering digunakan untuk tindak kriminalitas, Selasa (20/10/2020). Pemilik Rumah Kos di Pringsewu Bisa Kena Pidana jika Tak Laporkan Penghuninya. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
Kepala Kesbangpol Pringsewu Sukarman menyarankan terkait penanganan rumah kos tersebut supaya lebih mengedepankan langkah persuasif.
Oleh karena itu, menurut dia, dalam menentukan langkah harus lebih bijak.
Mengingat Pringsewu mempunyai daya tarik bagi orang luar datang ke Bumi Jejama Secancanan.
"Pringsewu punya modal dasar kenapa (orang) tertarik ke Pringsewu. Karena, (Pringsewu) terkenal nyaman, aman dan terjangkau," ungkapnya.
Sukarman menyarankan langkah persuasif tersebut supaya Pringsewu tetap mempunyai daya tarik tersebut.
"Pringsewu itu rumah kita semua, wajib bagi kita menjaga," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)