Tribun Pringsewu

Pemilik Rumah Kos di Pringsewu Bisa Kena Pidana jika Tak Laporkan Penghuninya

Pemkab Pringsewu melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut dari maraknya rumah kos sebagai tempat tindak kriminalitas.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Rapat koordinasi Pemkab Pringsewu menyikapi sejumlah kos-kosan yang sering digunakan untuk tindak kriminalitas, Selasa (20/10/2020). Pemilik Rumah Kos di Pringsewu Bisa Kena Pidana jika Tak Laporkan Penghuninya. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemkab Pringsewu melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut dari maraknya rumah kos sebagai tempat tindak kriminalitas, seperti narkoba, prostitusi, cabul dan lainnya.

Rakor di Aula Sekretariat Pemkab Pringsewu, Selasa, 19 Oktober 2020 ini dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Kabupaten Pringsewu Hasan Basri.

Didampingi di antaranya, Kasat Pol PP Ibnu Hajrianto, Kepala Kesbangpol Pringsewu Sukarman dan Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Pingsewu Muh Yusuf.

Serta dihadiri tokoh masyarakat dan aparatur kelurahan, seperti MUI Pringsewu, juga unsur TNI-Polri.

Hasan Basri mengungkapkan, terkait kos-kosan tersebut sebenarnya telah diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu.

Baca juga: Kerap Dipakai untuk Aksi Kriminalitas, Pemkab Pringsewu Akan Bahas Keberadaan Rumah Kos

Baca juga: 200 Lansia di Pringsewu Dapat Bantuan Sembako dari Kemensos RI

"Kami baru lihat berkaitan dengan permasalahan yang ada, karena kurangnya penerapan Perda dan sosialisasi (Perda)," ungkap Hasan, Selasa (20/10/2020).

Hasan mengungkapkan, Sat Pol PP rutin melaksanakan patroli. Namun kriminalitas tersebut masih saja terjadi.

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat melakukan yang terbaik, sehingga tempat kos yang tersebar di Bumi Jejama Secancanan aman.

Kepala Sat Pol PP Pringsewu Ibnu Hajrianto menuturkan, bila terkait kos-kosan tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.

Selain itu, tambah dia, juga diatur dalam ketentuan Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Diungkapkan Ibnu, dalam Perda No 10/2013 diatur kewajiban penyelenggara rumah pondokan (kos) dan kewajiban setiap pemondok.

Diketahui ada sebanyak delapan kewajiban penyelenggara rumah pondokan (kos).

Antara lain, bertindak sebagai penanggungjawab atas keamanan, ketertiban, dan segala aktifitas yang terjadi.

Selain itu, melaporkan secara tertulis setiap bulan atau sewaktu-waktu yang diperlukan mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada lurah atau kepala pekon setempat melalui RT/RW.

Lalu, memberitahukan kepada ketua RT apa bila menerima tamu yang menginap lebih dari 1 x 24 jam.

Terus, pemilik pondokan mempunyai kewajiban memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pemondok untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan.

"Kewajiban penyelenggara rumah pondokan tersebut, tertuang dalam Pasal 35 Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2013," tuturnya.

Dilanjutkan Ibnu, dalam Pasal 36 juga diatur kewajiban pemondok (penghuni kos), yaitu memiliki dokumen kependudukan, menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan, dan mentaati tata tertib yang berlaku di rumah pondokan.

Selain itu, setiap penyelenggara rumah kos atau pondokan wajib mengelompokkan kamar pemondok berdasar jenis kelamin.

"Penyelenggara rumah kos atau pondokan yang tidak memenuhi kewajiban dimaksud dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 20 hari atau denda paling banyak Rp 750 ribu," tegasnya.

Mengingat ketentuan tersebut, Ibnu memastikan bila pihaknya akan melaksanakan razia.

"Kita kerja jangan melihat anggaran, karena kita sudah digaji. Kalau kerja hanya berpikir uang-uang terus kapan (Pringsewu) mau maju," tegas Ibnu Hajrianto.

Banyak Beroperasi Tanpa Izin

Menjamurnya tempat kos yang ada di ibu kota Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan karena tidak hanya berdampak positif, melainkan juga ada dampak negatifnya.

Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Pingsewu Muh Yusuf mengungkapkan bila banyak rumah kos atau pemondokan yang terkendala IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Mengingat, tambah dia, banyak rumah kos yang didirikan mepet dengan jalan.

Selain itu, lanjut Yusuf, meskipun pihaknya tidak mengeluarkan IMB, masyarakat tetap melanjutkan pembangunan rumah kos tersebut.

Oleh karena tidak mempunyai IMB, Yusuf mengatakan, bila pihaknya tidak mengeluarkan izin operasional tempat pemondokan atau rumah kos.

"Kos-kosan banyak yang tidak punya izin operasional, termasuk IMB tidak ada. Mungkin perlu ditinjau," beber Yusuf dalam rakor.

Kepala Kesbangpol Pringsewu Sukarman menyarankan terkait penanganan rumah kos tersebut supaya lebih mengedepankan langkah persuasif.

Oleh karena itu, menurut dia, dalam menentukan langkah harus lebih bijak.

Mengingat Pringsewu mempunyai daya tarik bagi orang luar datang ke Bumi Jejama Secancanan.

"Pringsewu punya modal dasar kenapa (orang) tertarik ke Pringsewu. Karena, (Pringsewu) terkenal nyaman, aman dan terjangkau," ungkapnya.

Sukarman menyarankan langkah persuasif tersebut supaya Pringsewu tetap mempunyai daya tarik tersebut.

"Pringsewu itu rumah kita semua, wajib bagi kita menjaga," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved