Penertiban Lahan Pemprov Lampung

Pemprov Tertibkan Aset di Sabah Balau, 80 Persen Bangunan Dibongkar Sukarela

Pemprov Lampung kembali menertibkan aset di kawasan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
APEL PENERTIBAN ASET - Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Achmad Saefulloh saat mempin apel penertiban aset di Sabah Balau, Kamis (6/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung kembali menertibkan aset milik daerah di kawasan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/11/2025).

Penertiban tahap kedua ini menyasar lahan milik Pemprov Lampung seluas sekitar 6 hektare yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau. 

Di atas lahan tersebut berdiri puluhan bangunan milik warga.

Menurut Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Achmad Saefulloh, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban tahap pertama yang dilakukan pada Februari 2025 lalu.

“Alhamdulillah, kegiatan waktu itu berjalan dengan baik. Warga banyak yang kooperatif dan membongkar bangunannya secara mandiri. Untuk tahap kedua ini juga sama, sekitar 80 hingga 90 persen bangunan sudah dibongkar sukarela,” ujarnya.

Dari total 30 bangunan yang berada di area penertiban, 14 bangunan dibongkar seluruhnya dan 16 lainnya hanya sebagian, karena sebagian strukturnya berdiri di luar batas lahan milik pemerintah.

Saefulloh menegaskan, langkah ini bukan semata penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya pemerintah menata dan mengamankan aset daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Penertiban ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat luas dan kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung,” kata dia.

Sebelum penertiban dilakukan, Pemprov Lampung melalui Satpol PP telah menempuh berbagai langkah persuasif.

Di antaranya dengan melayangkan tiga kali surat peringatan kepada warga (30 September, 4 Oktober, dan 8 Oktober 2025), serta memberikan surat pemberitahuan agar lahan dikosongkan secara sukarela hingga batas waktu 11 Februari 2025.

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, menjelaskan, pendekatan persuasif menjadi prioritas utama agar penertiban berjalan tanpa konflik.

“Dari awal kami mengedepankan dialog. Hasilnya cukup baik karena sebagian besar warga memahami bahwa lahan itu memang milik pemerintah,” jelasnya.

Pelaksanaan penertiban di Sabah Balau melibatkan unsur Forkopimda, TNI, dan Polri untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif. 

Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat tata kelola aset daerah serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved