Penertiban Lahan Pemprov Lampung
Pemprov Lampung Perlu Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan Dalam Penertiban Aset Lahan
Pemprov Lampung perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan.
Penilaian tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro.
Diketahui, puluhan rumah warga di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan ditertibkan lantaran diklaim menempati aset lahan milik Pemprov Lampung, Rabu (12/2/2025).
Penertiban ini melibatkan ratusan personel kepolisian maupun Satpol PP berseragam lengkap dengan tameng anti huru-hara untuk melakukan pengamanan.
Sedikitnya, terdapat 46 rumah yang menempati lahan milik aset Pemerintah Provinsi Lampung yang ditertibkan.
Penertiban sendiri sempat diwarnai kericuhan, di mana terjadi aksi saling dorong antara warga yang tak terima rumahnya dirobohkan
Sigit Krisbintoro pun menyoroti beberapa hal terkait langkah Pemprov Lampung melakukan penertiban ini.
"Hal ini bisa dikaji dari berbagai aspek. Pertama, apakah pemprov punya legal standing, artinya apakah aset itu sudah terdaftar sebagai aset Pemprov dan bersertifikat," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
"Kedua, berapa lama masyarakat menempati aset tersebut, apakah mereka membayar pajak," kata dia.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila ini pun menyoroti penggunaan dan pemanfaatan tanah aset tersebut oleh masyarakat selama ini.
"Selama ini apa ada pengawasan dari pemprov, mengapa ada pembiaran aset pemprov digunakan dan dimanfaatkan masyarakat," kata dia.
Di samping itu, Sigit menilai penyelenggaran pemerintahan perlu dipertimbangkan yaitu aspek kemanusiaan, dan kondisi riil masyarakat pengguna dan pemanfaatan aset tersebut.
"Jalan keluar terbaik masalah ini adalah diperlukan musyawarah, kedua belah pihak dipertemukan kembali dan ada mediasi yang melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat dan agama agar tercipta win win solution, bagaimana penggunaan dan pemanfaatan tanah bisa menguntungkan kedua belah pihak," ujarnya.
"Solusi terbaik yang lain adalah, jika terjadi kesepakatan bersama, maka perlu adanya redistribusi tanah aset tersebut atau ada konsolidasi aset tanah tersebut," imbuhnya.
Sigit menjelaskan, Konsolidasi tanah yag dimaksud adalah kebijakan pertanahan yang mengatur ulang penguasaan, penggunaan, pemanfaatan tanah dan pemilikan tanah
Ternyata Ada Jual Beli di Lahan yang Ditertibkan Pemprov Lampung di Sabah Balau Lamsel |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Pastikan Tak Ada Ganti Rugi Penertiban Lahan di Sabah Balau Lamsel |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Klaim Sudah Sosialisasi Sejak 2012, Sebelum Tertibkan Aset Lahan |
![]() |
---|
46 Rumah di Lahan Pemprov Lampung Ditertibkan |
![]() |
---|
Curhat Warga Sabah Balau Lampung Selatan Kala Rumahnya Dibongkar Aparat, Ingin Bertemu Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.