Penertiban Lahan Pemprov Lampung

46 Rumah di Lahan Pemprov Lampung Ditertibkan

Kuasa hukum Pemprov Lampung Bey Sujarwo menyebut ada 46 rumah yang ditertibkan karena menempati lahan milik Pemprov Lampung.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
TAK MILIKI HAK: Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo, saat diwawancarai awak media di kantor Dishub Lampung, Rabu (12/2/2025) sore. Sujarwo menegaskan, sebanyak 43 rumah yang berdiri di lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, tak memiliki legal standing. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kuasa hukum Pemprov Lampung Bey Sujarwo menyebut ada 46 rumah yang ditertibkan karena menempati lahan milik Pemprov Lampung

Rumah tersebut berlokasi di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

"Kalau rumah ada 46-an. Kalau luasnya, gua kurang paham," ujar Bey, Rabu (12/2/2025).

Bey mengatakan, apa pun alasannya, warga tidak punya hak untuk mendirikan rumah di situ. 

"Mereka-mereka yang berdiam di lokasi yang kita tertibkan ini tidak memiliki legal standing untuk berdiam di situ apa pun alasan yang diberikan," tegas dia.

"Kami menyadari bahwa ada gugatan yang diberikan warga setempat, dan berakhir tidak diterimanya gugatan tersebut. Mohon dicermati, sampai saat ini Pemprov Lampung bukan melakukan eksekusi, melainkan penertiban kembali. Kami sebagai kuasa hukum mengembalikan siapa yang berhak mengelola, memanfaatkan lahan ini," sambungnya.

Bey juga mengeklaim ada bentuk ganti rugi yang diberikan kepada warga.

"Dari BPKAD memberikan santunan apabila mereka sukarela meninggalkan tempat yang mereka diami selama ini. Nilainya Rp 2,5 juta," kata Bey. 

“Atau mereka ngekos atau mencari rumah kontrakan, maka pemerintah provinsi bersedia memberikan tali asih kepada mereka,” lanjutnya.

Humanis

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar ikut buka suara terkait penertiban aset Pemprov Lampung yang berlokasi di Sabah Balau.

Ia berharap penertiban dilakukan secara humanis.

Menurut Giri, polemik sengketa lahan di Sabah Balau antara warga dan Pemprov Lampung memang berlangsung sejak lama. Ia pun meminta semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku.

"Soal penataan aset di Sabah Balau kita ikuti saja aturan yang berlaku. Apa yang sudah jadi ketetapan hukum maka harus kita patuhi," ujar Giri, Rabu (12/2/2025).

"Ini kan bukan permasalahan baru, dan saya rasa sudah ada peringatan-peringatan dan imbauan yang sebelumnya sudah dilakukan. Saya harap ini benar-benar dilakukan secara humanis serta sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya. 

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved