Penertiban Lahan Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Klaim Sudah Sosialisasi Sejak 2012, Sebelum Tertibkan Aset Lahan

Pemprov Lampung mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada warga di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, yang menempati aset lahan milik pemerintah.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
PENERTIBAN ASET LAHAN: Penertiban aset Pemerintah Provinsi Lampung di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan diwarnai kericuhan, Rabu (12/2/2025). Pemprov Lampung mengklaim telah melakukan sosialisasi sejak 2012, kepada warga di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, yang menempati aset lahan milik pemerintah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada warga di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, yang menempati aset lahan milik pemerintah.

Diketahui, Pemprov Lampung melakukan penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (12/2/2025).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan, lahan yang ditertibkan merupakan aset pemerintah yang diperoleh dari PTP X.

Aset lahan tersebut, kata Marindo, telah bersertifikat resmi sejak diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Lampung Selatan dan Bandar Lampung.

Pemprov mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada warga yang mendiami lahan tersebut sejak 2012, saat jumlah bangunan masih sedikit.

Namun, seiring waktu, pemukiman semakin padat tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

"Kalau semua asetnya bisa ditempati oleh orang, besok-besok yang lain duduk di situ membangun rumah." 

"Maka sebagai pengelola negara, kami diawasi oleh MCP KPK, untuk memastikan aset Pemprov Lampung berada di tangan yang tepat," kata Marindo. 

Marindo menyampaikan, jika di lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk wilayah pertanian, perkebunan. 

"Kemudian kami juga ada aset yang akan digunakan untuk instansi vertikal mungkin bisa di sana," sebut Marindo.

Adapun total luasan lahan, ucap Marindo, yakni mencapai 65 hektare. Sementara yang ditertibkan pada Rabu (12/2/2025) seluas 6-7 hektare. 

Di sisi lain, kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo memastikan, warga yang mendiami lahan tersebut tidak memiliki legal standing untuk mendirikan bangunan.

"Mohon dicermati, saat ini Pemprov Lampung bukan melakukan eksekusi melainkan penertiban kembali. Kami sebagai kuasa hukum mengembalikan siapa yang berhak mengelola memanfaatkan lahan ini," kata Bey Sujarwo, Rabu.

Sujarwo juga menegaskan, tidak ada ganti rugi yang diberikan kepada warga yang menempati lahan tersebut.

"Dari BPKAD memberikan santunan apabila mereka sukarela meninggalkan tempat yang mereka diami selama ini. Nilainya Rp 2,5 juta," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved