Penertiban Lahan Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Klaim Sudah Sosialisasi Sejak 2012, Sebelum Tertibkan Aset Lahan

Pemprov Lampung mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada warga di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, yang menempati aset lahan milik pemerintah.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
PENERTIBAN ASET LAHAN: Penertiban aset Pemerintah Provinsi Lampung di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan diwarnai kericuhan, Rabu (12/2/2025). Pemprov Lampung mengklaim telah melakukan sosialisasi sejak 2012, kepada warga di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, yang menempati aset lahan milik pemerintah. 

Perlu Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan

Pemprov ) Lampung perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan.

Penilaian tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro.

Diketahui, puluhan rumah warga di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan ditertibkan lantaran diklaim menempati aset lahan milik Pemprov Lampung, Rabu (12/2/2025).

Penertiban ini melibatkan ratusan personel kepolisian maupun Satpol PP berseragam lengkap dengan tameng anti huru-hara untuk melakukan pengamanan.

Sedikitnya, terdapat 46 rumah yang menempati lahan milik aset Pemerintah Provinsi Lampung yang ditertibkan.

Penertiban sendiri sempat diwarnai kericuhan, di mana terjadi aksi saling dorong antara warga yang tak terima rumahnya dirobohkan 

Sigit Krisbintoro pun menyoroti beberapa hal terkait langkah Pemprov Lampung melakukan penertiban ini. 

"Hal ini bisa dikaji dari berbagai aspek. Pertama, apakah pemprov punya legal standing, artinya apakah aset itu sudah terdaftar sebagai aset Pemprov dan bersertifikat," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

"Kedua, berapa lama masyarakat  menempati aset tersebut, apakah mereka membayar pajak," kata dia.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila ini pun menyoroti penggunaan dan pemanfaatan tanah aset tersebut oleh masyarakat selama ini.

"Selama ini apa ada pengawasan dari pemprov, mengapa ada pembiaran aset pemprov digunakan dan dimanfaatkan masyarakat," kata dia.

Di samping itu, Sigit menilai  penyelenggaran pemerintahan perlu dipertimbangkan yaitu aspek kemanusiaan, dan kondisi riil masyarakat pengguna dan pemanfaatan aset  tersebut. 

"Jalan keluar terbaik masalah ini adalah diperlukan  musyawarah, kedua belah pihak dipertemukan kembali dan ada mediasi yang melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat dan agama agar tercipta win win solution, bagaimana penggunaan dan pemanfaatan tanah bisa menguntungkan kedua belah pihak," ujarnya.

"Solusi terbaik yang lain adalah, jika terjadi  kesepakatan bersama, maka perlu adanya redistribusi tanah aset tersebut atau ada konsolidasi aset tanah tersebut," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved