Penertiban Lahan Pemprov Lampung
Pemprov Lampung Pastikan Tak Ada Ganti Rugi Penertiban Lahan di Sabah Balau Lamsel
Kepastian tidak adanya ganti rugi tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Sujarwo, Rabu (12/2/2025).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung memastikan tidak ada ganti rugi dalam penertiban lahan di Sabah Balau, Lampung Selatan.
Kepastian tidak adanya ganti rugi tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Sujarwo, Rabu (12/2/2025).
Menurut Sujarwo, warga yang mendiami lahan Pemprov Lampung di Sabah Balau tersebut tidak mempunyai legal standing untuk mendirikan bangunan.
Sujarwo menegaskan, apa yang dilakukan Pemprov Lampung bukan sebagai tindakan eksekusi. Melainkan penertiban kembali.
"Kami sebagai kuasa hukum mengembalikan siapa yang berhak mengelola memanfaatkan lahan ini," kata Bey Sujarwo, Rabu.
Sujarwo juga menegaskan, tidak ada ganti rugi yang diberikan kepada warga yang menempati lahan Pemprov Lampung itu.
"Dari BPKAD memberikan santunan apabila mereka sukarela meninggalkan tempat yang mereka diami selama ini. Nilainya Rp 2,5 juta," ujarnya.
Pemprov Lampung mengklaim, sebelum penertiban itu dilakukan sudah melaksanakan sosialisasi ke warga yang menempati aset lahan milik pemerintah itu.
Penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan tersebut dilaksanakan Rabu (12/2/2025).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengungkap asal usul lahan tersebut.
Lahan yang ditertibkan itu, menurut dia, aset pemerintah yang diperoleh dari PTP X.
Aset lahannya telah bersertifikat resmi sejak diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Lampung Selatan dan Bandar Lampung.
Pemprov mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada warga yang mendiami lahan tersebut sejak 2012, saat jumlah bangunan masih sedikit.
Namun, seiring waktu, pemukiman semakin padat tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
"Kalau semua asetnya bisa ditempati oleh orang, besok-besok yang lain duduk di situ membangun rumah."
Ternyata Ada Jual Beli di Lahan yang Ditertibkan Pemprov Lampung di Sabah Balau Lamsel |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Klaim Sudah Sosialisasi Sejak 2012, Sebelum Tertibkan Aset Lahan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perlu Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan Dalam Penertiban Aset Lahan |
![]() |
---|
46 Rumah di Lahan Pemprov Lampung Ditertibkan |
![]() |
---|
Curhat Warga Sabah Balau Lampung Selatan Kala Rumahnya Dibongkar Aparat, Ingin Bertemu Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.