Penertiban Lahan Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Pastikan Tak Ada Ganti Rugi Penertiban Lahan di Sabah Balau Lamsel

Kepastian tidak adanya ganti rugi tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Sujarwo, Rabu (12/2/2025).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
TAK ADA GANTI RUGI: Ekskavator menghancurkan rumah warga yang berdiri di atas lahan Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (12/2/2025). Warga yang rumahnya diratakan tak dapat ganti rugi karena dianggap tidak memiliki legal standing. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung memastikan tidak ada ganti rugi dalam penertiban lahan di Sabah Balau, Lampung Selatan.

Kepastian tidak adanya ganti rugi tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Sujarwo, Rabu (12/2/2025).

Menurut Sujarwo, warga yang mendiami lahan Pemprov Lampung di Sabah Balau tersebut tidak mempunyai legal standing untuk mendirikan bangunan.

Sujarwo menegaskan, apa yang dilakukan Pemprov Lampung bukan sebagai tindakan eksekusi. Melainkan penertiban kembali.

"Kami sebagai kuasa hukum mengembalikan siapa yang berhak mengelola memanfaatkan lahan ini," kata Bey Sujarwo, Rabu.

Sujarwo juga menegaskan, tidak ada ganti rugi yang diberikan kepada warga yang menempati lahan Pemprov Lampung itu.

"Dari BPKAD memberikan santunan apabila mereka sukarela meninggalkan tempat yang mereka diami selama ini. Nilainya Rp 2,5 juta," ujarnya.

Pemprov Lampung mengklaim, sebelum penertiban itu dilakukan sudah melaksanakan sosialisasi ke warga yang menempati aset lahan milik pemerintah itu.

Penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan tersebut dilaksanakan Rabu (12/2/2025).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengungkap asal usul lahan tersebut.

Lahan yang ditertibkan itu, menurut dia, aset pemerintah yang diperoleh dari PTP X.

Aset lahannya telah bersertifikat resmi sejak diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Lampung Selatan dan Bandar Lampung.

Pemprov mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada warga yang mendiami lahan tersebut sejak 2012, saat jumlah bangunan masih sedikit.

Namun, seiring waktu, pemukiman semakin padat tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

"Kalau semua asetnya bisa ditempati oleh orang, besok-besok yang lain duduk di situ membangun rumah." 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved