Penertiban Lahan Pemprov Lampung
Pemprov Lampung Pastikan Tak Ada Ganti Rugi Penertiban Lahan di Sabah Balau Lamsel
Kepastian tidak adanya ganti rugi tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Sujarwo, Rabu (12/2/2025).
"Maka sebagai pengelola negara, kami diawasi oleh MCP KPK, untuk memastikan aset Pemprov Lampung berada di tangan yang tepat," kata Marindo.
Marindo menyampaikan, jika di lahan itu nantinya akan digunakan untuk wilayah pertanian, perkebunan.
"Kemudian kami juga ada aset yang akan digunakan untuk instansi vertikal mungkin bisa di sana," sebut Marindo.
Adapun total luasan lahan, ucap Marindo, yakni mencapai 65 hektare. Sementara yang ditertibkan pada Rabu (12/2/2025) seluas 6-7 hektare.
Perlu Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan
Pemprov Lampung perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan.
Penilaian tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro.
Diketahui, puluhan rumah warga di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan ditertibkan lantaran diklaim menempati aset lahan milik Pemprov Lampung, Rabu (12/2/2025).
Penertiban ini melibatkan ratusan personel kepolisian maupun Satpol PP berseragam lengkap dengan tameng anti huru-hara untuk melakukan pengamanan.
Sedikitnya, terdapat 46 rumah yang menempati lahan milik aset Pemerintah Provinsi Lampung yang ditertibkan.
Penertiban sendiri sempat diwarnai kericuhan, di mana terjadi aksi saling dorong antara warga yang tak terima rumahnya dirobohkan
Sigit Krisbintoro pun menyoroti beberapa hal terkait langkah Pemprov Lampung melakukan penertiban ini.
"Hal ini bisa dikaji dari berbagai aspek. Pertama, apakah pemprov punya legal standing, artinya apakah aset itu sudah terdaftar sebagai aset Pemprov dan bersertifikat," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
"Kedua, berapa lama masyarakat menempati aset tersebut, apakah mereka membayar pajak," kata dia.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila ini pun menyoroti penggunaan dan pemanfaatan tanah aset tersebut oleh masyarakat selama ini.
Ternyata Ada Jual Beli di Lahan yang Ditertibkan Pemprov Lampung di Sabah Balau Lamsel |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Klaim Sudah Sosialisasi Sejak 2012, Sebelum Tertibkan Aset Lahan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perlu Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan Dalam Penertiban Aset Lahan |
![]() |
---|
46 Rumah di Lahan Pemprov Lampung Ditertibkan |
![]() |
---|
Curhat Warga Sabah Balau Lampung Selatan Kala Rumahnya Dibongkar Aparat, Ingin Bertemu Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.