Penertiban Lahan Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Pastikan Tak Ada Ganti Rugi Penertiban Lahan di Sabah Balau Lamsel

Kepastian tidak adanya ganti rugi tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Sujarwo, Rabu (12/2/2025).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
TAK ADA GANTI RUGI: Ekskavator menghancurkan rumah warga yang berdiri di atas lahan Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (12/2/2025). Warga yang rumahnya diratakan tak dapat ganti rugi karena dianggap tidak memiliki legal standing. 

"Maka sebagai pengelola negara, kami diawasi oleh MCP KPK, untuk memastikan aset Pemprov Lampung berada di tangan yang tepat," kata Marindo. 

Marindo menyampaikan, jika di lahan itu nantinya akan digunakan untuk wilayah pertanian, perkebunan. 

"Kemudian kami juga ada aset yang akan digunakan untuk instansi vertikal mungkin bisa di sana," sebut Marindo.

Adapun total luasan lahan, ucap Marindo, yakni mencapai 65 hektare. Sementara yang ditertibkan pada Rabu (12/2/2025) seluas 6-7 hektare. 

Perlu Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan

Pemprov Lampung perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan.

Penilaian tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro.

Diketahui, puluhan rumah warga di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan ditertibkan lantaran diklaim menempati aset lahan milik Pemprov Lampung, Rabu (12/2/2025).

Penertiban ini melibatkan ratusan personel kepolisian maupun Satpol PP berseragam lengkap dengan tameng anti huru-hara untuk melakukan pengamanan.

Sedikitnya, terdapat 46 rumah yang menempati lahan milik aset Pemerintah Provinsi Lampung yang ditertibkan.

Penertiban sendiri sempat diwarnai kericuhan, di mana terjadi aksi saling dorong antara warga yang tak terima rumahnya dirobohkan 

Sigit Krisbintoro pun menyoroti beberapa hal terkait langkah Pemprov Lampung melakukan penertiban ini. 

"Hal ini bisa dikaji dari berbagai aspek. Pertama, apakah pemprov punya legal standing, artinya apakah aset itu sudah terdaftar sebagai aset Pemprov dan bersertifikat," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

"Kedua, berapa lama masyarakat  menempati aset tersebut, apakah mereka membayar pajak," kata dia.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila ini pun menyoroti penggunaan dan pemanfaatan tanah aset tersebut oleh masyarakat selama ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved