Penertiban Lahan Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Perlu Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan Dalam Penertiban Aset Lahan

Pemprov Lampung perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
TERTIBKAN ASET LAHAN: Penampakan escavator saat melakukan penertiban rumah warga yang menempati aset lahan milik Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan. Rabu (12/2/2025). Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro menilai, Pemprov Lampung perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, tersebut. 

"Tujuannya untuk melestarikan lingkungan dan menjaga sumber daya alam sekitar dalam rangka mendukung pembangunan di Provinsi Lampung," pungkasnya.

Tak Punya Legal Standing

Di sisi lain, kuasa hukum Pemerintah Provinsi Lampung, menegaskan, sebanyak 43 rumah yang berdiri di lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, tak memiliki legal standing.

Diketahui, Pemprov Lampung melakukan penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (12/2/2025).

Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo memastikan, warga yang mendiami lahan tersebut tidak memiliki legal standing untuk mendirikan bangunan.

"Mohon dicermati, saat ini Pemprov Lampung bukan melakukan eksekusi melainkan penertiban kembali. Kami sebagai kuasa hukum mengembalikan siapa yang berhak mengelola memanfaatkan lahan ini," kata Bey Sujarwo, Rabu.

Sujarwo juga menegaskan, tidak ada ganti rugi yang diberikan kepada warga yang menempati lahan tersebut.

"Dari BPKAD memberikan santunan apabila mereka sukarela meninggalkan tempat yang mereka diami selama ini. Nilainya Rp 2,5 juta," ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan, lahan yang ditertibkan merupakan aset pemerintah yang diperoleh dari PTP X.

Aset lahan tersebut, kata Marindo, telah bersertifikat resmi sejak diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Lampung Selatan dan Bandar Lampung.

Pemprov mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada warga yang mendiami lahan tersebut sejak 2012, saat jumlah bangunan masih sedikit.

Namun, seiring waktu, pemukiman semakin padat tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

"Kalau semua asetnya bisa ditempati oleh orang, besok-besok yang lain duduk di situ membangun rumah." 

"Maka sebagai pengelola negara, kami diawasi oleh MCP KPK, untuk memastikan aset Pemprov Lampung berada di tangan yang tepat," kata Marindo. 

Marindo menyampaikan, jika di lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk wilayah pertanian, perkebunan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved