Namun nahas, pelaku SG terjatuh dari motor dan berhasil diamankan massa.
"Saya mengetahui dia (SG) jatuh. Saya tancap gas mengendarai motor. Setelah itu saya sembunyi di rumah mertua," jelas pelaku SP.
Selanjutnya, SP berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit BE 5144 FD diamankan ke Mapolres Lamteng.
Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Satu Pelaku Sudah Tertangkap
Sebelum penangkapan pelaku SP, rekannya berinisial SG (23) sudah lebih dahulu tertangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Enam bulan menjadi buronan polisi, pelaku pencurian sepeda motor di Punggur, Lampung Tengah, berhasil ditangkap di rumah mertuanya, Kamis (15/10/2020), sekira pukul 01.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara menyebutkan, pelaku SG bersama-sama SP yang melakukan pencurian sepada motor milik Sartam, April 2020.
"Pelaku SG ditangkap saat dikejar warga. Ia terjatuh dari motor saat hendak melarikan diri dengan SP," terang AKP Yuda Wiranegara, Selasa.
Selanjutnya, kata Yuda, dari keterangan pelaku SG diketahui rekannya yang melarikan diri yakni SG.
"Pelaku SG ini bersama SP mencuri motor korban dengan cara menghidupkan motor korban yang kontaknya masih menggantung," jelas Yuda Wiranegara.
Yuda menjelaskan, dari keterangan SG, pelaku SP ditetapkan sebagai buron dengan nomor : DPO /02/IV/2020 tanggal 06 April 2020.
Korban Curiga
Korban pencurian sepeda motor di Lampung Tengah, mengaku curiga saat sedang salat Dzuhur mendengar suara motornya menyala.
Enam bulan menjadi buronan polisi, pelaku pencurian sepeda motor di Punggur, Lampung Tengah, berhasil ditangkap di rumah mertuanya, Kamis (15/10/2020), sekira pukul 01.30 WIB.