TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUMENEP - Penemuan bayi di Sumenep, Jawa Timur, mengungkap kisah terlarang seorang siswi SMP berusia 16 tahun.
Diketahui warga menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Bayi ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (18/9/2020).
Setelah mendapat laporan warga, polisi langsung datang ke TKP dan menyelidiki bayi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi membongkar orangtua bayi itu.
"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Ismail Cekik Bayinya Berusia 5 Bulan karena Emosi Tak Diberi Uang untuk Pesta Miras
Baca juga: Viral Nenek 65 Tahun Tampil Glowing Bak Wanita Muda Nan Cantik Saat Dinikahi Pemuda Usia 20 Tahun
Siswi SMP yang berusia 16 tahun tersebut hamil dan melahirkan anak di rumahnya karena malu dengan tetangga.
Setelah melahirkan Siswi SMP berinisial YF itu langsung memasukkan bayi ke dalam kardus dan membuangnya.
Bayi laki-laki itu dibuang di belakang Puskesmas Gapura, 18 September 2020 lalu.
Hubungan cinta terlarang siswi SMP dan kakak ipar di Sumenep, Madura, Jawa Timur ini terbongkar setelah YF melahirkan bayinya.
"Kasus pembuangan bayi ini berawal dari saudara AD sebagai kakak tiri dari saudara YF yang berusia 16 tahun melakukan hubungan badan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (21/10/2020).
Sontak kelahiran bayi YF saat itu menggemparkan warga Sumenep.
Mereka tidak mengira jika FY yang masih anak di bawah umur selama ini hamil dan melahirkan.
Melakukan Persalinan di Rumah
Akibat hubungan gelap FY dan kakak iparnya AD, cewek ABG itu nekat melahirkan di dalam rumahnya sendiri.
YF melahirkan pada tanggal 18 September 2020 dan minta tolong AD untuk mengurus bayinya.
"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan telah hamil, akhirnya pada tanggal 18 September 2020 saudara YF melahirkan dan minta tolong saudara AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi ini." ujar Darman.
Bayi Dimasukkan Kardus
Siapa sangka, ternyata bayi tak berdosa yang baru lahir itu bukan diurus, melainkan dimasukkan di dalam kardus.
Bayi tersebut kemudian diletakkan di belakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep.
"Kemudian pada pagi-pagi bayinya ditaruh dalam kardus dan diletakkan di belakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman .
Jarang Keluar Rumah
Hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama, tetangga mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.
"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, karena ini merasa aib si YF ini jarang keluar rumah."
"Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," kata Darman.
Polisi lalu meringkus 2 tersangka AD dan YF di rumahnya Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep tanpa perlawanan Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.
Alhasil, kisah cinta terlarang yang dirajut AD (24) dan YF (16) ini berakhir di balik jeruji besi Polres Sumenep, Madura
"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Terancam Penjara 5 Tahun
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.
"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegas Kapolres Sumenep, AKBP Darman. (Suryamalang.com/Sarah Elnyora)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Kronologi Cinta Terlarang Siswi SMP & Kakak Ipar di Sumenep, Kebablasan Hamil Bayi Dimasukkan Kardus"