Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUN LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - DPRD Provinsi Lampung merencanakan akan membahas peraturan daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay saat ditemui awak media usai rapat paripurna, Selasa (27/10/2020) mengatakan perda tentang kebiasaan baru sangat penting.
Termasuk juga DPRD Lampung akan melihat sanksi denda pada perda Covid-19.
"Jadi melalui badan musyarawah DPRD Provinsi Lampung kita sudah mengagendakan pada 2 November membahas perda Covid-19," kata Mingrum
Perda tersebut bahwa atas inisiatif Pemprov Lampung tentang kebiasaan adaptasi baru.
Baca juga: Ada 745 Kasus Covid-19 di Bandar Lampung, Herman HN Imbau ASN Tetap di Rumah Selama Libur Panjang
Baca juga: 208 Warga Masuki Kota Bandar Lampung Jalani Rapid Test, 2 Dinyatakan Reaktif
Nantinya perda Covid-19 ini akan dibawa dalam rapat dan dibahas oleh fraksi dan langsung dimintai tanggapan gubernur.
Pada hari itu juga akan disahkan menjadi perda, karena ini sifatnya deskresi untuk memperkuat pergub 45 tahun 2020 yang sudah ada.
DPRD Lampung sepaham dengan pemprov serta forkompimda untuk perda tersebut disahkan.
Terutama dalam rangka memperhatikan kondisi kekinian di provinsi Lampung jadi sangatlah ditunggu perda tersebut.
Keselamatan masyarakat Lampung menjadi tujuan utamanya dalam bentuk aktifitas apapun itu diutamakan.
Makanya sektor lainnya harus mentaati protokol kesehatan, mulai perkantoran hingga perekonomian harus taati protokol kesehatan.
Termasuk nantinya juga akan ada sanksinya, makanya semua perangkat mulai dari TNI Polri hingga perangkat ke desa itu harus diberikan kewenangan.
Makanya mulai dari simpul transportasi akan menjadi stretching dan termasuk pasar tradisional hingga mall.
Dengan mengutamakan keselamatan masyarakat itu menjadi prioritas yang utama.
"Memang sanksinya masih dibahas apakah ada sanksi denda bagi pelanggar ptotokol kesehatan dan ini juga akan dilihat," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Tetapi yang pasti perda ini tak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya.
Dicontohkan bahwa penyenggaraan pesta yang pertama harus ada rujukan itu ptotokol kesehatan.
Pertanggungjawaban penyelenggara atau pemilik gedung dan termasuk perijinannya.
Dan bukan berarti dilarang, akan tetapi apabila dalam pelaksanaannya yang menyimpang dari protokol kesehatan maka aparatur TNI Polri Pol PP dan pemerintah daerah berwenang untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Termasuk pilkada yang notabennya akan dilaksanakan pada 9 Desember itu juga harus memperhatikan ptotokol kesehatan.
Sebaliknya jika tidak memerhatikan ptotokol kesehatan ini maka KPU dan Bawaslu harus dimintai pertanggungjawabannya, sebagai penyelenggara pemilu.
Pada hari ini juga telah disahkan 7 perda, yakni pengembangan sumberdaya pariwisata berbasis ekonomi kreatif.
Lalu penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Lampung.
Kemudian perda kerjasama antar daerah, penghapusan tindak kekerasan bagi terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Sedangkan perda usulan dari Pemprov Lampung yakni penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kemudian perda penyelenggaraan kearsipan yang diusulkan Pemprov Lampung.
Menanggapi hal tersebut Wagub Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mengatakan bahwa perda tentang Covid-19 akan dibarengi dengan perda pesantren yang diparipurnakan pada pekan depan.
"Jadi kalau untuk hari ini ada 5 perda usulan dari DPRD dan 2 usulan dari Pemprov Lampung yang telah disahkan," kata Nunik.
Sedangkan untuk perda Covid-19 akan dibarengi dengan perda pesantren.
Kalau perda yang hari ini disahkan ini memang dari awal atensinya, dan khusus 2 perda ini di dalamnya akan dibahas pekan depan. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)