Pemkot Bandar Lampung

Uji KIR di Bandar Lampung Masih Didominasi Kendaraan Angkutan Jenis Truk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIDOMINASI TRUK - Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandar Lampung, Andi Irawan Koenang, Selasa (26/8/2025). Pihaknya mengatakan pelaksanaan uji KIR di Kota Bandar Lampung masih didominasi oleh kendaraan angkutan jenis truk.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandar Lampung Andi Irawan Koenang mengatakan, pelaksanaan uji KIR di Kota Bandar Lampung masih didominasi oleh kendaraan angkutan jenis truk, khususnya kendaraan besar yang digunakan untuk ekspedisi dan pengangkutan barang.

Ia menyebutkan dominasi kendaraan truk mencapai 63,9 persen dari total kendaraan yang mengikuti pengujian.

"Berdasarkan data yang kita catat dari Januari hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 14.045 kendaraan telah mengikuti uji KIR," ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Jika dirinci, pada Januari terdapat 2.077 unit kendaraan yang diuji.

Lalu, meningkat menjadi 2.148 unit pada Februari.

Pada Maret, yang bertepatan dengan bulan Ramadan, jumlah kendaraan yang diuji sedikit menurun menjadi 1.986 unit.

Kemudian pada April, angka tersebut kembali meningkat menjadi 2.302 unit.

Selanjutnya, Mei mencatatkan 2.120 unit, Juni sebanyak 2.413 unit, dan Juli melonjak menjadi 2.886 unit.

Sementara hingga 23 Agustus, sudah ada 1.798 unit kendaraan yang melakukan uji KIR.

Ia mengatakan rata-rata setiap harinya terdapat 100 hingga 200 kendaraan yang menjalani pengujian KIR.

"Kami tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dengan membatasi jumlah kendaraan yang diuji per hari," ujarnya.

"Hal ini menyesuaikan kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas yang ada, agar pelayanan tetap optimal," sambungnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan angkutan, baik angkutan barang maupun penumpang.

Lebih lanjut Ia menjelaskan Setiap kendaraan diwajibkan menjalani uji KIR sebanyak dua kali dalam setahun atau setiap enam bulan sekali.

"Hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan di jalan raya," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini