TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung sebesar Rp 250 ribu atau 9 persen dari upah tahun 2020, sehingga menjadi Rp 2,903.222 juta, membuat kalangan dunia usaha kelimpungan.
Sejumlah pengusaha yang dihubungi Tribunlampung.co.id, Selasa (3/11/2020), mengatakan, UMK untuk 2021 itu akan memberatkan dunia usaha.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini di mana bisnis berjalan lesu.
Sementara pengusaha lainnya meski mengaku berat, namun menyatakan berupaya menjalan kebijakan pemerintah tersebut.
Benarkah UMK Bandar Lampung Rp 2,9 juta akan diterapkan?
Baca juga: Disnaker Bandar Lampung Siap Mensosialisasikan UMK Baru, Pekerja Tunggu Kepastian
Baca juga: Kronologi Penemuan Koper Berisi 15 Kg Sabu dan 7 Ribu Butir Ekstasi di Jalinsum Lampung Selatan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, nilai UMK tersebut sudah merupakan hasil rapat tripartit yang melibatkan perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah.
Pemkot Bandar Lampung mengajukan kenaikan UMK dari Rp 2.653.222 menjadi Rp 2.903.222.
Pemkot Bandar Lampung juga sudah mengirimkan pengajuannya ke Pemprov Lampung untuk kemudian ditandatangani oleh Gubernur Lampung dan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.
Bagi Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung, Arie Nanda Djausal, kenaikan UMK Bandar Lampung menjadi Rp 2,9 juta memiliki plus minus.
Plusnya, kenaikan upah tersebut akan sangat membantu para pekerja di tengah pandemi Corona ini. Minusnya, kenaikan UMK itu akan membuat investor tidak mau berinvestasi.
Sebab, salah satu faktor yang mendorong investor berinvestasi adalah tenaga kerja banyak, terampil, baik, dan murah.
Kalau sampai investor tidak mau berinvestasi, akan berpengaruh terhadap ketersediaan lapangan kerja. Jumlah lapangan kerja bisa berkurang.
Kalau sampai berkurang, yang akan terdampak adalah yang belum bekerja.
"Itulah plus dan minus dari dinaikannya UMK 2021. Tapi, meski ada plus dan minus, kami akan berusaha menerapkan kenaikan UMK. Karena kami mengikuti apa kata pemerintah," kata Arie Nanda Djausal.
Hal senada diungkapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung M Kadafi Ia mengatakan, kenaikan UMK harus memperhatikan dua sisi.
Yakni, sisi pekerja dan pengusaha.
"Jadi di satu sisi kesejahteraan karyawan itu bisa tercukupi, di sisi lain pelaku usaha tak terbebani dengan kenaikan UMK. Itu yang paling penting. Jangan sampai kenaikan UMK tidak mendorong pertumbuhan investasi," jelasnya.
Menurutnya, saat ini situasi perekonomian sedang tidak baik.
Pemerintah harusnya mendorong agar pertumbuhan ekonomi tetap bagus meski di tengah kesulitan yang ada.
Pengusaha retail Sogo, Sofyan, mengatakan, kenaikan UMK itu sangat memberatkan.
Sebab, saat ini penjualan sedang menurun.
"Sangat berat kita sebenarnya, omzet turun dan banyak yang mengurangi karyawan tapi kita berusaha bertahan tak mengurangi karyawan," kata Sofyan.
Ia mengatakan, jika kondisi perdagangan tidak membaik maka sulit bagi pengusaha untuk memberikan upah sesuai ketentuan pemerintah.
Langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah mengurangi jumlah karyawan.
Pengusaha bidang konstruksi Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, sebenarnya selama ekonomi bagus pengusaha tidak masalah ada kenaikan UMK.
Namun situasi saat ini justru sebaliknya, ekonomi sedang turun di Bandar Lampung.
Sudah Final
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, keputusan menaikan upah menjadi Rp 2,9 juta tersebut merupakan hasil rapat tripartit yakni perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah.
"Jadi menaikan UMK Bandar Lampung itu melalui proses pembahasan tripartit. Itu sudah melalui dialog antar pemerintah, perwakilan pengusaha dan perwakilan serikat buruh," ujarnya.
Saat ini, pihaknya telah meneruskan hasil pembahasan bersama tersebut kepada Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya ditetapkan.
"Jadi kenaikan upah Rp 250 ribu itu sudah keputusan final. Saat ini tinggal disahkan saja dan akan diterapkan awal tahun 2021 nanti," bebernya.
Setelah ditetapkan oleh Gubernur Lampung, Disnaker Kota Bandar Lampung akan segera mensosialisasikan perihal UMK terbaru ini kepada pengusaha dan pekerja.
Ia menegaskan, ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti keputusan tersebut.
"Sanksi diberikan pemerintah provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan. Kita hanya monitor, kalau ada yang tidak patuh nantinya akan kita lapor provinsi," sambungnya.
Senang
Para pekerja di Bandar Lampung mengaku senang atas kenaikan UMK ini.
Berto, salah seorang pekerja swasta di daerah Antasari mengatakan, kenaikan upah tersebut merupakan kabar gembira yang ditunggu-tunggu semua pekerja di Bandar Lampung.
Ia berharap, kebijakan itu dipatuhi para pengusaha dengan memberikan upah seperti yang ditetapkan pemerintah.
"Ya semoga saja benaran, karena itu pasti akan sangat bermanfaat, khususnya bagi yang sudah berkeluarga," ungkap Berto.
Hal serupa diutarakan Stefanus, pekerja swasta.
"Setidaknya kenaikan upah tersebut akan membantu di tengah pandemi Covid ini," kata dia. (Tribunlampung.co.id/som/byu/din)