Menurutnya, tindakan Briptu SS melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polri mengklaim akan menindak tegas Briptu SS.
“Tentunya akan kita tindak tegas,” tutur Awi.
Sebelumnya, Sebuah video yang menampilkan diduga oknum anggota Polri tampak membanting anak kucing ke parit, viral di media sosial.
Diduga oknum anggota Polri tersebut terlebih dahulu mencengkeram anak kucing itu dengan menggunakan tangan kanannya sebelum kemudian membantingnya.
Terdengar suara air begitu kuat saat anak kucing menghujam masuk ke dalam air.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @christian_joshuapale pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Dalam video yang berdurasi 13 detik tersebut, oknum anggota Polri itu terlihat seperti mengenakan seragam Brimob.
Hingga Kamis (5/11/2020) siang, unggahan video tersebut telah dilihat lebih dari 31.700 kali dan mendapat banyak komentar warganet.
Tak hanya di Instagram, video serupa juga diunggah oleh akun Twitter @_abu_safa pada Rabu (4/11/2020) sore.
"Sok keras banget ini keparat pake baju polisi.. lambungkan biar viral gais," tulis akun Twitter @_abu_safa.
Banyak dari warganet yang meminta Polri agar segera mengusut kejadian tersebut.
Permintaan tersebut dilayangkan warganet melalui Twitter resmi humas Polri, @DivHumas_Polri.
"@DivHumas_Polri mana nih didikan moralnya, yg kaya gini malu maluin polri serius deh.
Kasian org humas udh cape cape press release, bangun citra positif, anak buahnya bikin ulah suruh klarifikasi.